Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Hukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.
Shane Lukas sebelumnya dituntut hukuman penjara lima tahun akibat menganiaya berat David Ozora.
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Terdakwa kasus penganiayaan berencana berat, Shane Lukas dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikenakan biaya ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar. Hukuman Shane Lukas ditambah enam bulan apabila tidak mampu membayar ganti rugi tersebut. "Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Jaksa menilai, Shane Lukas turut terlibat kasus penganiayaan David Ozora bersama-sama dengan Mario Dandy sebagai pelaku utama dan anak AG yang telah divonis hakim. Ketiga terdakwa dituntut membayar ganti rugi dengan besaran nominal yang berbeda-beda. "Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," ungkap Jaksa.
Tuntutan Penjara Shane Lukas Tidak Bayar Restitusi Beda dengan Mario Dandy
Shane Lukas dituntut Jaksa dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan juga harus menanggung biaya ganti rugi materil dan nom materil kepada David Ozora. Apabila tidak mampu membayar ganti rugi, pidana penjara Mario Dandy bertambah lebih panjang. "Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun," kata Jaksa.
Hal Memberatkan Shane Lukas
Dalam amar tuntutan Jaksa, Shane Lukas diyakini terlibat dalam perkara penganiayaan disertai perencanaan terlebih dahulu. Shane Lukas diyakini Jaksa melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun untuk hal yang memberatkan Shane Lukas, Jaksa beranggapan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario Dandy secara brutal dan sadis terhadap David Ozora. Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Hal Meringankan
Sedangkan untuk hal yang meringankan kepada Shane, Jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya terhadap Cristalino David Ozora alias Wareng. Selain itu, Jaksa juga berharap atas tuntutannya, Shane mampu merubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda.