Siang Ini, Richard Muljadi Cucu Konglomerat Jalani Vonis Kasus Narkoba
Richard telah resmi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Richard Muljadi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis Kokain hari ini akan menjalani sidang putusan atau vonis. Ia akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadwalnya sih begitu (putusan) jam 1 siang biasanya," kata Baso saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Kamis (14/2).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Ia berharap, vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim nanti meringankan kliennya itu. Terlebih, keluarga pun juga berharap agar Richard dihukum secara adil.
"Harapan agar dihukum yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Richard telah resmi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Untuk indivasi, Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, Polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.
Baca juga:
BNNP Sebut Penyelundupan Narkoba di Aceh Libatkan Warga Pedalaman
Putus Asa Huni Sel Isolasi, 9 Gembong Narkoba Minta Segera Dieksekusi Mati
KY dan Badan Pengawas MA Diminta Selidiki Putusan Bebas Bandar Sabu di Makassar
Jupiter Fortissimo Simpan Sabu di Kotak Kacamata Saat Ditangkap Bersama Seorang Pria
Vonis Bebas 'Kijang' Bandar Narkoba, PN Makassar Siap Dilaporkan ke KY
Pengedar Sabu Serang Polisi Pakai Badik dan Kabur ke Kebun Sawit Saat Ditangkap