Siapa Afif? Staf yang Bikin Sekwan DPRD Jatim Gelagapan di Sidang Kasus Dana Hibah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar peranan Zaenal Afif Subeki, Staf Kesekretaritan DPRD Jatim dalam pusaran kasus korupsi suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar peranan Zaenal Afif Subeki, Staf Kesekretaritan DPRD Jatim dalam pusaran kasus korupsi suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam Pengadilan Negri Tipikor Surabaya, Selasa (13/6), diantaranya ada saksi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jatim Andik Fadjar Tjahjono. Uniknya, ia banyak terlihat gelagapan alias tidak lancar saat dicecar mengenai 'kesaktian' anak buahnya yang bernama Zaenal Afif Subeki atau biasa disapa Afif.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
JPU dari KPK Arif Suhermanto awalnya bertanya soal jabatan Afif. Dengan gamblang, Andik menjelaskan bahwa Afif menjabat sebagai Kasubag Rapat dan Risalah di Sekwan. Ia juga sempat menjelaskan mengenai job description dari jabatan Afif tersebut.
"Dia (Afif) yang bertanggung jawab salah satunya untuk memfasilitasi rapat paripurna," kata Andik di persidangan, Selasa (13/6).
Namun, saat ditanya JPU mengapa dalam perkara yang menjerat terdakwa Sahat ini Afif diketahui memiliki peranan yang signifikan, Andik ragu awalnya mengatakan tidak tahu. Dia beralasan, apa yang dilakukan Afif itu sudah terjadi sejak dirinya belum menjabat sebagai Sekwan.
"Dia sudah lama (mengurus hibah pokir anggota dewan), sebelum saya menjabat," ujarnya.
"Tapi dia kan anak buah anda. Masak anda tidak memperingatkan yang bersangkutan," tanya JPU.
"Eh iya (anak buah). Iya ya...," jawabnya terbata.
Jawaban ini lantas memicu nada tinggi JPU. JPU lantas ingin Andik menegaskan, mengapa ia tak bisa mengatur anak buahnya yang tidak sesuai dengan pekerjaannya.
Hal itu lantas membuat Andik dengan sedikit ragu menjawab bahwa ia memang sedikit takut dengan Afif. Dia bahkan mencontohkan, pada 2012 lalu ada Sekwan yang berupaya untuk memindahkan Afif dari posisinya. Namun, bukannya Afif yang pindah, sang Sekwan lah justru yang tiba-tiba dipindah dari jabatannya.
"Pernah ada kejadian pada tahun 2012 Afif dipindah oleh sekwan, tapi enggak lama kemudian sekwannya yang pindah," ujarnya disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Jaksa kembali mencecar Andik dengan sebuah barang bukti secarik kertas putih berisikan catatan bagi-bagi uang pada sejumlah anggota dewan. Kertas tersebut, diakui JPU justru ditemukan di ruangan Afif. Saat ditanya apakah ia mengetahui kertas tersebut? Andik mengaku tahu saat ditunjukkan oleh penyidik.
"Iya tahu saat ditunjukkan (penyidik). Tapi saya tidak tahu persis mengenai apa itu," ujarnya mengelak.
Kertas yang berisi catatan nama-nama anggota dewan beserta nominal uang itu sebelumnya juga sempat dikonfrontir pada saksi Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Kertas yang dimaksud tertulis seperti judul dengan kalimat yang berbunyi sebuah nama "Agus Yuda". Di bawah tulisan mirip judul itu, juga tertulis sejumlah nama anggota dewan.
"10 M = B Renny-Kusnadi
3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)
18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)
16 M - 10.100 M = 5.900 M
10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M"
Saksi Kusnadi sendiri sempat mengakui jika nama-nama yang tertera seperti Agus Yuda dan Renny adalah anggota dari PDIP. Ia bahkan sempat menginterpretasikan huruf abjad M dalam catatan itu yang dimaksud adalah miliaran rupiah.
JPU Arif sendiri kembali menegaskan, bahwa saat ini status Afif masih menjadi saksi dalam perkara suap dana hibah pokir. Ia mengakui, jika JPU memang tengah mengungkap peranan Afif yang terkesan menjadi penghubung antara legislatif dengan eksekutif, meski itu bukan bagian dari job description-nya.
Selain barang bukti kertas itu, JPU Arif juga mengakui kalau dari rumah Afif, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.
"Saat ini masih dalam penyitaan dan nanti akan kita konfrontir pada saksi di persidangan berikutnya," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)