Siapkan Pembelaan 108 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet Tak Buat Keonaran
Terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tengah menyiapkan pembelaan atas tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/6) besok. Total pledoinya sebanyak 108 halaman.
Terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tengah menyiapkan pembelaan atas tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/6) besok. Total pledoinya sebanyak 108 halaman.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, dalam pledoi itu untuk meluruskan sangkaan yang menjerat Ibunda Atiqah Hasiholan ini. Utamanya tentang isu membuat keonaran dengan sengaja.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
"Kami melihat (keonaran) itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan. Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli," kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).
Selain itu, kata Desmihardi, pendapat ahli yang menyebut Ratna bisa membuat onar juga tak bisa dibuktikan.
"Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa. Menurut kami nggak bisa dibuktikan dengan pendapat ahli seperti itu," tegas Desmihardi.
Dalam hal ini, pihaknya menyebutkan kalau dugaan keonaran yang dimaksud juga tak terjadi.
"Kan tidak terjadi keonaran kok sesuai definisi keonaran itu sendiri enggak ada. Apalagi pasal 14 UU Nomor 1 1946 itu ditujukan dalam masa revolusi. Nah sekarang sudah terjadi kedaruratan tidak? Kalau keonaran, apa terjadi bakar-bakaran tidak? Nah itu kami melihatnya di situ. Kami menyimpulkan memang keonaran tidak ada. Hal itu yang akan dicantumkan dalam pledoi," pungkas Desmihardi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan. Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna Sarumpaet lewat pesan WhatsApp.
Baca juga:
Mengeluh Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Minta PN Jaksel Izinkan Berobat ke RS
Sebut Ratna Sarumpaet Sakit, Pengacara Klaim Pegang Surat Rujukan Polisi ke RS
Alami Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Dibawa ke Dokkes Polda
Ratna Sarumpaet Mengaku Stres saat Tahu Polisi Kembangkan Kasusnya
Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Bilang 'Agak Hiperbola ya'
Ekspresi Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Bui