Sidang Ahok ke-8, JPU hadirkan komisioner KPU jadi saksi
Sidang Ahok ke-8, JPU hadirkan komisioner KPU jadi saksi. Sirra Prayuna menilai kehadiran Dahlia Umar untuk mengorek dugaan pelanggaran kampanye yang dilakoni Ahok saat di Kepulauan Seribu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Pada sidang ke-8 kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar.
Terkait hal itu, pengacara Ahok sapaan Basuki, Sirra Prayuna menilai kehadiran Dahlia Umar untuk mengorek dugaan pelanggaran kampanye yang dilakoni Ahok saat di Kepulauan Seribu.
"Mungkin dia (Dahliah Umar) mau menggali soal pelanggaran kampanye Ahok di Pulau Seribu kan, bisa saja itu terjadi," ujar Sirra di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Pada sidang lanjutan kali ini, JPU dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang itu yakni, saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny. Kemudian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar juga dijadwalkan akan dihadirkan JPU. Meski demikian, belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi akan hadir.
Sementara itu, di dalam ruang sidang sendiri terdapat pergantian salah satu anggota Majelis Hakim.
"Ada pergantian Pak Joseph V Rahantoknam diganti Pak Didik Wuryanto," kata Hakim Ketua Dwiarso dalam persidangan.
Pergantian itu dilakukan lantaran Joseph jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) sehingga yang bersangkutan tidak bisa ikut memimpin persidangan hari ini. Terkait hal itu, Dwiarso pun menanyakan apakah ada keberatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara Ahok atas pergantian itu. Kedua belah pihak pun tak mempermasalahkan masalah tersebut.
"Pak Joseph sakit. Pergantian sementara, sudah kita lampirkan surat," tutur Dwiarso.