Sidang Dahlan Iskan, pembahasan aset sempat bikin 'panas' DPRD Jatim
Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim Dadoes menuturkan bahwa pembahasan izin pelepasan aset BUMD menimbulkan perdebatan di antara anggota komisi, ada yang menolak dan ada yang setuju.
Sidang kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung dengan terdakwa Dahlan Iskan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agendanya mendengarkan dua keterangan saksi ahli mantan anggota DPRD Jawa Timur yang dihadirkan penasehat hukum Dahlan Iskan.
Dua saksi ahli tersebut Dadoes Soemarwanto, mantan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur periode 1999–2004, dan Farid Al Fauzi mantan anggota Komisi C periode 1999-2004, yang sekarang duduk di Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura.
Dalam kesaksiannya, Dadoes menjelaskan, Komisi C pernah mendapatkan disposisi surat dari pimpinan DPRD, terkait permintaan izin pelepasan aset PT PWU. Kemudian Komisi C menggelar rapat pendapat (RDP), yang digelar berulang kali.
Bahkan setiap rapat tersebut, Komisi C menghadirkan pihak berkompeten seperti Biro Hukum Pemprov Jatim. Bahkan sampai harus kunjungan kerja ke Jakarta, meminta pendapat dan saran dari Kementerian Dalam Negeri.
Saat RDP, masih kata Dadoes, sempat terjadi perbedaan pendapat. Satu pihak ada yang mempertanyakan, apakah pelepasan aset tersebut masih perlu dilakukan persetujuan dari DPRD.
Di sisi lain banyak anggota dewan yang menyatakan pelepasan aset tak perlu izin DPRD, hanya cukup mengacu pada Undang-undang PT. "Perda itu sendiri dibuat oleh anggota DPRD sebelum kami (sebelum 1999-2004). Sedangkan ketika kami menjadi anggota komisi C, PWU sudah berbentuk PT," terang Dadoes.
"Tapi kesimpulannya itu, kalau BUMD itu sudah berbentuk PT. Jadi sudah tidak ada lagi kewenangan dewan untuk membahas pelepasan aset. Pada Akhirnya Komisi C bulat menyatakan pelepasan aset PT PWU diproses sesuai UU Perseroan Terbatas (PT). Jadi tidak perlu izin DPRD karena sudah bukan kewenangan kami," urai Dadoes.
Secara terpisah penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwiwarsono saat di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya sempat menanyakan kepada Farid apakah surat yang ditandatangani Ketua DPRD itu diparipurnakan? "Tidak semua keputusan DPRD harus diparipurnakan," ucap Farid menjawab pertanyaan dari Agus.
Menurutnya, keputusan yang bersifat teknis dan normatif tidak harus diparipurnakan. Cukup rapat pimpinan dan perwakilan fraksi-fraksi. "Malu kita kalau apa-apa diparipurnakan. Tapi, surat-surat masuk maupun keluar selalu dibacakan dalam rapat paripurna. Termasuk surat-surat terkait pelepasan aset PT PWU," kata pria yang kini duduk di Komisi VII DPR itu.
Namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Trimo menegaskan, bahwa dalam persidangan tersebut masih belum bisa mementahkan isi dakwaan jaksa. Karena berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1999 tentang pembentukan PWU, bahwa penjualan aset harus ada persetujuan dari DPRD Jawa Timur.
"Jadi yang dibahas itu lebih banyak mengenai surat pemberitahuan saja. Bukan persetujuan. Jadi selama pelepasan aset itu tidak ada persetujuan. Untuk melepaskan aset itu harus dapat persetujuan dan dilakukan rapat paripurna terlebih dahulu," terang Trimo.
Tetapi Farid dengan tegas mengatakan surat dari DPRD Jatim tersebut dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur. Bukan ke PT PWU Jatim. "Bisa jadi ketika mereka (PWU) melakukan RUPS LB, belum mendapatkan surat tembusan dari gubernur," ucap Farid yang sekarang duduk Komisi VII DPR.
Sementara Pieter Talaway salah satu penasehat hukum Dahlan Iskan mengungkapkan bahwa kedua saksi sudah menjelaskan kronologis proses pelepasan aset di DPRD.
"Jadi sudah dijelaskan secara fakta. Karena selama ini banyak persepsi, bahwa itu dikeluarkan oleh Ketua DPRD Komisi C. Tapi saat Ketua Komisi C menjadi saksi dijelaskan, bahwa ada pertemuan dan rapat. Menegaskan surat itu memang dari dewan, bukan surat pribadi," ucap Pieter Talaway.
"Selain itu, dari keterangan saksi ahli sendiri, bahwa itu surat bukan persetujuan. Karena sudah diserahkan ke undang-undang perseroan. Jadi PWU, harus tunduk dalam undang-undang PT," pungkas dia.