Sidang Dakwaan, Suami Inneke Suap Mitsubishi Triton hingga Sandal ke Kalapas
Fahmi Darmawansyah menyuruh istrinya Inneke Koesherawati mencarikan mobil jenis tersebut di dealer. Inneke kemudian meminta bantuan Deni Marchtin (adik iparnya) untuk mencari 1 (satu) unit mobil jenis Double Cabin 4x4 Mitsubishi Triton di pameran Mobil J-Expo Jakarta.
Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini. Pria yang saat ini masih berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin itu terjerat kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Mejelis Hakim Sudira itu, Jaksa KPK mendakwa Fahmi memberikan sejumlah uang dan hadiah untuk mendapatkan keleluasaan di dalam Lapas.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Dia membeberkan, pada bulan April 2018 sampai Juli, Fahmi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin. Selain itu, juga diberikan sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch bag, sandal dengan total seluruhnya Rp 39,5 juta.
Barang dan uang itu diberikan dengan cara langsung atau melalui tahanan pendamping (teman sekamar Fahmi) bernama Andri Rahmat.
"Andri dipekerjakan Fahmi dengan gaji Rp 1,5 juta perbulan," kata Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.
Pemberian mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton warna hitam berawal dari pembicaraan antara Andri Rahmat (asisten Fahmi) dengan Wahid di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada bulan April 2018.
Saat Andri memijat Wahid, ia melihat Wahid browsing di internet melihat-lihat mobil jenis Double Cabin 4x4. Lalu, Andri menawarkan kepada Wahid jika menginginkan jenis mobil tersebut, ia akan menyampaikan kepada Fahmi.
Tawaran itu disambut baik oleh Wahid sambil mengatakan bahwa merek Mitsubishi Triton nampaknya cukup bagus. Esok harinya, Andri menyampaikan hal ini kepada Fahmi yang kemudian memutuskan untuk membelinya.
Fahmi Darmawansyah selanjutnya menyuruh istrinya, yakni Inneke Koesherawati mencarikan mobil jenis tersebut di dealer. Inneke kemudian meminta bantuan Deni Marchtin (adik iparnya) untuk mencari 1 (satu) unit mobil jenis Double Cabin 4x4 Mitsubishi Triton di pameran Mobil J-Expo Jakarta.
Ternyata mobil yang dijual oleh dealer PT Ciwangi Berlian Motors itu perlu dipesan terlebih dahulu karena tidak tersedia di dealer. Adik ipar Inneke melakukan pemesanan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabin AT warna hitam sesuai surat pemesanan kendaraan tanggal 29 April 2018 dengan harga OTR (on the road) sebesar Rp 427.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
Kemudian, pada tanggal 25 Juni 2018, Fahmi Darmawansyah melalui komunikasi telepon menyampaikan kepada Andri bahwa mobil permintaan terdakwa masih harus menunggu inden 1 (satu) bulan lagi.
Selanjutnya Andri mengirimkan pesan WhatsApp pada tanggal 4 Juli 2018 kepada Wahid bahwa permintaan mobilnya belum bisa dikirim karena unit mobilnya masih inden. Karena tak sabar, Wahid meminta Andri menyampaikan kepada Fahmi untuk mencari dealer mobil lain yakni Sun Bekasi Timur karena mobil yang dikehendakinya itu kemungkinan juga dijual di dealer tersebut.
Pada tanggal 19 Juli 2018, Fahmi mengirim pesan WhatsApp kepada Andri bahwa mobil permintaan terdakwa telah tersedia dan akan segera dikirim. Wahid Husen kemudian meminta agar mobil itu diantar ke rumahnya di Jalan Tirtawangi Utara Nomor 3 Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Pada saat tiba di rumahnya, Wahid belum melihat mobil yang dimintanya datang. Ia kemudian memerintahkan staf umum dan sopirnya bernama Hendry Saputra menanyakan kapan mobilnya sampai.
"Akhirnya, mobil yang diinginkan Wahid datang sekitar pukul 22.00 WIB diantarkan oleh Ike Rachmawaty (adik ipar Fahmi)," ujar Kresno.
Selain memberikan mobil, Wahid juga menerima sejumlah uang. Duit tersebut diberikan Fahmi dalam kurun waktu bulan April sampai Juni 2018.
Uang pertama diberikan Fahmi kepada Wahid sebesar Rp 4,5 juta pada bulan Mei untuk keperluan perbaikan mobil. Lalu Fahmi juga memberikan Wahid uang Rp 15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi.
Pada bulan Juni 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendry Saputra (ajudan Wahid) untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta.
Atas berbagai 'hadiah' yang diberikan, Fahmi mendapat berbagai fasilitas mewah. Di selnya dilengkapi televisi dengan jaringan TV kabel, Ac, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi high pressure laminated (HPL) serta diperbolehkan membawa telepon genggam.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan dakwaan primer dan subsidair. Untuk dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsidair, suami Inneke dikenakan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Eks Kalapas Sukamiskin Terima Uang, Mobil Triton dan Tas Louis Vuitton dari Fahmi
Suap eks Kalapas, Dirjen PAS kembali ditanya soal tas dari suami Inneke
Suami Inneke Koesherawati kembali diperiksa KPK soal suap sel mewah
Dalami suap fasilitas mewah lapas, KPK periksa suami Inneke Koesherawati