Sidang e-KTP, adik Andi Narogong dicecar hakim soal kepemilikan saham PT Murakabi
Ketua majelis hakim, John Halasan Butarbutar mengkonfirmasi hal tersebut kepada adik Andi Narogong, Vidi Gunawan yang hadir menjadi saksi pada persidangan hari ini.
Majelis hakim tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mempertanyakan kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan tersebut merupakan salah satu anggota konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dalam penggarapan proyek e-KTP.
Ketua majelis hakim, John Halasan Butarbutar mengkonfirmasi hal tersebut kepada adik Andi Narogong, Vidi Gunawan yang hadir menjadi saksi pada persidangan hari ini.
"Anda punya saham di Murakabi?" tanya John kepada Vidi, Senin (28/8).
"Tidak yang mulia," jawab Vidi.
"Tapi di sini (dalam berita acara pemeriksaan) Anda mengatakan saya tidak tahu kenapa Andi menjual saham PT Murakabi ke Irvan (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) atas nama saya," ucap John saat membaca berita acara pemeriksaan Vidi.
Meski tidak mengetahui alasan Andi menjual saham PT Murakabi ke Irvan, dia membenarkan perusahaan tersebut sempat dimiliki kakaknya. Tadi tidak lama, karena hanya satu bulan.
"Iya yang mulia cuma sebulan sudah dijual lagi," tandasnya.
Selain PT Murakabi Sejahtera, Vidi juga mengaku dua perusahaan milik kakaknya itu diatasnamakan dirinya. Dua di antara perusahaan itu antara lain; PT Aditama Mitra Kencana Indonesia, dan PT Pandu Sekarwangi. Keduanya berada di Bogor.
Kesaksian Vidi juga sempat disampaikan Irvanto saat hadir menjadi saksi dalam persidangan untuk kasus yang sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi," kata Irvan saat menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4).
Irvan mengaku membeli kepemilikan 30 persen saham Murakabi dari Vidi pada 2006. Selebihnya saham dimiliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina yang kemudian menjabat sebagai direktur utama.
Ditanya JPU KPK, Irene Putri, berapa nilai kepemilikan 30 persen tersebut, Irvan menjawab Rp 30 juta. Jumlah ini dinilai jaksa janggal, mengingat modal PT Murakabi Sejahtera hanya berkisar Rp 100 juta namun berani mengikuti tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Saksi tahu padanan Anda itu PNRI, BUMN besar," kata Irene.
"Kami cukup percaya diri ikut tender," timpal Irvan.
Jaksa Irene kemudian menanyakan kepada Irvan mengapa Murakabi yang menjadi ketua konsorsium, bukannya perusahaan lain yang keuangannya lebih baik.
"Hanya Murakabi yang punya sertifikasi percetakan," kata Irvanto.
Masih belum puas, Jaksa Irene bertanya apakah kepercayaan diri Irvanto menjadikan Murakabi ketua konsorsium dan ikut tender e-KTP, karena pemiliknya masih punya hubungan dengan Setya Novanto.
"Tidak ada urusannya," jawab Irvan.
Dalam dakwaan KPK untuk Irman dan Sugiharto, Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragrapia sengaja dibuat hanya sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diskenariokan menjadi pemenang tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Total kerugian negara akibat praktik kongkalikong ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
Baca juga:
Perempuan diduga teman dekat Andi Narogong bakal jadi saksi di sidang e-KTP
Dalami peran Markus Nari di proyek e-KTP, KPK periksa lima saksi
Akbar Faizal laporkan Elza Syarief ke Bareskrim
Di persidangan, Irman & Sugiharto kompak sebut Miryam terima uang proyek e-KTP
Eks pejabat BPKP sebut ada catatan saat riview pengadaan e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.