Sidang Ferdy Sambo: Pengacara Sebut 'Hajar Chad', Jaksa Bilang 'Woy Kau Tembak!'
Sidang Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), diwarnai perbedaan keterangan soal perintah kepada Bhadara E.
Sidang Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), diwarnai perbedaan keterangan soal perintah kepada Bhadara E. Antara dakwaan jaksa dengan eksepsi yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut, kliennya menginstruksikan 'Hajar Chad' kepada Bhadara E. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, kalimat yang dilontarkan Ferdy Sambo adalah 'Woy Tembak'.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Berikut versi eksepsi Ferdy Sambo dibacakan kuasa hukum:
"Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?” yang dijawab “Kurang ajar apa komandan?” Terdakwa Ferdy Sambo. kembali menjawab “Kamu kurang ajar sama ibu”. Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab “ada apa komandan?” kata tim kuasa hukum dalam eksepsinya.
"Merespon jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer "Hajar chad," lanjut tim kuasa hukum.
Berikut versi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU):
"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!" lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," ujar JPU.
Meski sudah dalam posisi menyerah, niat Sambo menghabisi nyawa ajudan itu tetap tak terbendung. Dengan memerintahkan Bharada E untuk segera melepaskan tembakan yang berasal dari Glock 17.
"(Sambo) Berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer dengan mengatakan "Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!," katanya.
Alhasil, JPU menilai seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang Jenderal Bintang Dua sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Nopriansyah Yosua Hutabarat untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Saksi Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang.
"Setelah itu mendengar teriakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali," katanya.
"Hingga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," tambahnya.
Adapun dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebutnya.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/noe)