Sidang Kasus ACT, Ahyudin Cs Didakwa Selewengkan Bantuan Rp117,54 M dari Boeing
Ahyudin, Hariyana binti Hermain, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT mengetahui dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain, selain untuk kegiatan implementasi Boeing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana bantuan terhadap keluarga korban kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan 610 dari pihak perusahaan Boeing atau The Boeing Company. Penyelewengan dana ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Mantan Presiden ACT, Ahyudin.
Berawal dari upaya Ahyudin untuk mendapat mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya," kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut. Sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan diterima ACT dari pihak Boeing.
Berdasarkan "Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF Boeing Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan", terungkap jika total Rp138,54 M yang didapat ACT dari bantuan Boeing melalui dana BCIF hanya disalurkan sebesar Rp20,56 M.
Dana itu masuk pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.
Dengan rincian sebagai berikut dana Rp20,56 M ini turut dipakai ACT untuk keperluan sebagai berikut; Pembayaran proyek boeing sesuai PKS Rp18,18 M; Pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun Rp2,37 M; dan Pembayaran proyek boeing atas nama Francisco Rp500 juta.
"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial," katanya.
Jaksa mengungkap modus penyelewengan dana bantuan dari Boeing tersebut oleh Ahyudin cs. "Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku VIce President GIP," kata jaksa.
Padahal Ahyudin, Hariyana binti Hermain, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT mengetahui dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain, selain untuk kegiatan implementasi Boeing.
Heriyana binti Hermain meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT. Tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dana tersebut.
Seluruh dana dari BCIF dipakai ACT dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai tanggal 29 April 2021 tersebut dipindahbukukan ke rekening-rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lainnya.
Sedangkan dalam perkara ini, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22 , Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.
"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," katanya.
Atas perbuatan menyelewengkan dana tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana dalam Protocol BCIF bahwa dana yang diselewengkan sebesar Rp117,98 M, rincian sebagai berikut:
1.Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836
2.Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824
3.Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000
4.Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000
5.Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030
6.Tari tunai individu Rp 7,658,147,978
7.Pembayaran untuk pengelola rp 6,448,982,311
8.Pembayaran tunjangan pendidikan
4,398,039,690
9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3,187,549,852
10. Pembayaran ke CV Cun Rp 3,050,000,000
11. Pembayaran program Rp 3,036,589,272
12. Pembayaran ke dana kafalah Rp 2,621,231,275
13. Pembelian kantor cabang Rp 1,909,344,540
14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1,867,484,333
15. Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp1,788,921,716
16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1,104,092,200
17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946,199,528
18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp188,200,000
19. Pembayaran ke Ahyudin Rp125,000,000
20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5,700,000
21. Pembayaran lain-lain Rp 945,437,780
22. Tidak teridentifikasi Rp1,122,754,832
(mdk/ray)