Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi komiditas Timah dibuat gerah oleh saksi Agus Susanto yang merupakan Mantan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT). Sebab pada saat memberikan keterangan, Agus kerap kali tidak tahu.
Momen tersebut saat sidang lanjutan perkara korupsi timah untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
- Saksi Mengaku Tidak Tahu Jabatan Harvey Moeis di PT RBT, tapi Kerap Beri Perintah di Grup WhatsApp
- Update Terbaru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga sampai Tewas
- Update Terbaru Kasus Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar Seret Tiko Aryawadhana Suami BCL, Tiga Saksi Diperiksa Polisi
- Berjuang Puluhan Tahun, Warga RT 9 Sanipah Akhirnya Bisa Nikmati Listrik 24 Jam
Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'. Di dalam grup tersebut juga disertakan Harvey yang padahal tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut.
"Apa sih kepentingan pembentukan grup 'update tanur listrik' itu pak?" tanya Jaksa di ruang sidang.
"Saya tidak tahu saya tahu tahu sudah dimasukan, di anggota," jawab saksi.
Karena pernyataan Agus yang sudah banyak tidak tahunya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto langsung menyela perbincangan antara Jaksa dengan Agus.
Eko terheran-heran pernyataan Agus yang banyak tidak tahunya soal grup tersebut, lantas menganalogikan dengan grup di pengadilan. Dimana di grup tersebut berisikan para hakim, bahkan seorang petugas security pun tahu isi grup tersebut.
"Kami Pak ya, kalau punya grup, tahu pak. Di sini ada grup hakim, grup kedinasan semuanya tahu, tahu gitu lho. Sampai yang security masuk di situ kami tahu, ga sembarangan yang masuk itu," sindir Eko.
Hakim ketua pun langsung menyemprot Agus agar keterangannya tidak berat sebelah seakan-akan melindungi terdakwa yang ada. Sebab saksi yang sudah disumpah bisa juga nantinya akan berhadapan dengan hukum
"Coba saudara jangan melindungi ya. Kami ingatkan nanti saudara seandainya tahu ya, kemudian saudara kan memberikan keterangan di bawah sumpah ya. Saudara nanti juga bisa menjadi terdakwa, enggak pulang. Tinggal nanti pakai rompi juga, rompi oranye. Saya ingatkan," tegas Eko.