Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq, Pengacara & Polri Bergantian Serahkan Bukti
Sebelumnya, Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan, bukti yang akan dibawanya nanti berupa bukti tertulis sebanyak 38. Sidang ini sendiri akan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Syihab. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol Covid-19.
Sidang ketiga ini dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon dan juga pihak termohon, yang dimulai sekitar pukul 13.30 Wib pada Rabu (6/1), dipimpin oleh Hakim tunggal Akhmad Sayuti.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
"Sesuai dengan sidang kemarin, hari ini adalah untuk bukti surat dari kedua belah pihak. Pertama sekali kami minta dari pihak pemohon," kata hakim usai membuka sidang.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, pihak pemohon dan termohon secara bergiliran atau bergantian menyerahkan sejumlah bukti yang sudah dipersiapkan ke Hakim Akhmad Sayuti.
Sebelumnya, Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan, bukti yang akan dibawanya nanti berupa bukti tertulis sebanyak 38. Sidang ini sendiri akan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib.
"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," kata Alamsyah saat dihubungi, Rabu (6/1).
Secara terpisah, salah satu tim kuasa hukum Rizieq lainnya, Muhammad Kamil Pasha menjelaskan, bukti yang dibawanya nanti terkait penetapan tersangka Rizieq yang dinilainya tidak sah.
"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohommad Rizieq Syihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," jelas Kamil.
Ia mengungkapkan, sejumlah bukti yang akan ditunjukkan dalam persidangan nanti seperti Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq tersebut.
"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan Pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Diselipkanya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon atau klien kami sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan," ungkapnya.
"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasla 160 KUHP. Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sbgm Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dgn Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," sambungnya.
Selain itu, ia juga menilai pemanggilan terhadap Rizieq dan juga sejumlah saksi lainnya tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum acara.
"Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP," ujarnya.
"Tidak tercapainya minimal 2 alat bukti untuk mentersangkakan Pemohon atau klien kami. Adanya 2 surat perintah penyidikan untuk 1 laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana," tutupnya.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Rizieq, Saksi Sebut Ada Polisi, TNI dan Satpol PP di Acara Maulid
Hari Ini, Polisi Fokus Jaga PN Jaksel Saat Sidang Praperadilan Rizieq
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Bukti Tertulis
PPATK Sebut Pembekuan Rekening FPI Tindak Lanjut SKB
Survei Voxpopuli: Publik Lega Pasca-Penangkapan Rizieq dan Pembubaran FPI
Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Dilanjutkan Besok