Sidang Nurdin Abdullah, 2 Kontraktor Ditanya Soal Bantuan Pembangunan Masjid di Maros
Saksi Petrus Yalim mengakui menyetorkan uang Rp 100 juta kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Ia mengatakan uang tersebut merupakan uang pribadinya.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah kembali menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (29/7). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar dua kontraktor yakni Petrus Yalim dan Setya Budi.
JPU KPK, Andry Lesmana mengatakan pihaknya menggali soal sejumlah bantuan kepada terdakwa Nurdin Abdullah dari dua kontraktor yakni Petrus Yalim dan Setya Budi. Bantuan tersebut yakni pembangunan masjid di Pucak, Kabupaten Maros.
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
"Kalau kita lihat fakta tadi itu juga, pemberian pribadi bukan CSR. Kalau CSR itu pengeluaran perusahaan yang seharunya ada proses," kata Andry, Rabu (29/7).
Andry mengaku pihaknya ingin mengungkap siapa sebenarnya pemilik rekening yang mengatasnamakan pengelola yayasan pembangunan masjid. Mengingat kedua kontraktor menyetor ke rekening tersebut.
"Kita tidak tahu kan, siapa pemilik yayasannya dan seharunya dalam proposal itu ada kalau itu resmi," tuturnya.
Andry mengatakan bentuk fisik masjid tidak terlalu besar dan berdiri di lahan kosong milik terdakwa. Meski demikian, Andry menyebut fakta siapa pemilik aset berupa masjid tersebut akan terjawab di persidangan berikutnya.
"Kalau dakwaan itu masuk dugaan kepentingan pak Nurdin karena rekeningnya ada sama yayasan (masjid). Berdasarkan keterangan saksi itu kan sekeliling masjid ada pohon durian dan tidak ada rumah dan tidak ada orang lalu lalang. Jadi nanti kita lihat faktanya lagi," ucapnya.
Sementara itu, saksi Petrus Yalim mengakui menyetorkan uang Rp 100 juta kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Ia mengatakan uang tersebut merupakan uang pribadinya.
"Bukan, karena biasa kalau mau pakai dana CSR itu harus resmi. Semnetara permintaan bantuan dana itu ke saya tanpa proposal," kata dia.
Ia mengaku mengirimkan uang RP 100 juta tersebut karena ingin beramal. Apalagi yang dibangun merupakan rumah ibadah.
"Agama apa pun, pasti kalau mau dibantu, kita bantu semampu kita. Apalagi kalau seperti masjid yang mau dibangun sama pak gubernur, pasti selalu kita bantu," kata dia.
Petrus mengaku dirinya diundang oleh Syamsul Bahri untuk menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut pada November 2020. Kontraktor asal Kabupaten Bantaeng ini mengaku dirinya hadir saat peletakan batu pertama tersebut.
Selain membantu uang Rp100 juta untuk pembangunan masjid, Petrus juga mengaku memberikan uang total Rp9 juta kepada terdakwa Edy Rahmat. Ia mengungkapkan uang tersebut karena Edy meminta bantuan akomodasi selama berada di luar kota.
"Pertama Rp4 juta, kemudian Rp5 juta lagi. Dia datang ke kantor dengan alasan minta bantuan untuk perjalanan biaya akomodasi selama berada di luar kota," ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan, Setya Budi. Kontraktor ini mengaku ikut menyumbang uang Rp100 juta. Uang ditransfer ke rekening yayasan pengelola masjid.
"Saya juga diundang saat peletakan batu pertama masjid yang di Pucak (Maros)," ucapnya.
Baca juga:
Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Hakim Izinkan Nurdin Abdullah Berobat ke Dokter Ortopedi di Luar Rutan KPK
Nurdin Abdullah Juga Disebut Terima Uang dari Rekening Sulsel Peduli Bencana
Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 M, Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Menangis Bacakan Pledoi, Penyuap Nurdin Abdullah Ajak Kontraktor Ubah Sistem