Sidang perdana di PN Jaksel, Benhan didakwa 6 tahun penjara
Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
Benny Handoko alias Benhan siang ini menjalani sidang perdana dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang itu, dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. Dia dijerat hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 5 Milliar.
Benhan dipidanakan oleh politisi Partai Golkar Misbakhun yang disebut Benhan di twitter sebagai perampok Century. Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak mengatakan, dakwaan tersebut hanya bersifat narasi, tidak jelas dan tidak tepat sasaran, tidak ada bukti akurat dakwaan.
"Pertama dalam dakwaan di bacakan itu secara jelas terjadi kesalahan penuntut umum, harusnya bukan PN Jaksel tapi dakwaan itu diadili di Sulawesi Tengah. Kedua, dakwaan tidak benar karena semua yang dibacakan narasi cerita, tidak satu pun menguraikan unsur pencemaran nama baiknya seperti apa," kata Jimmy ketika ditemui usai sidang di PN, Rabu (2/10).
Jimmy menambahkan, pada saat kliennya menulis di twitter pada akun pribadi, dia berada di Sulawesi Tengah. Dengan demikian, seharusnya dia tidak diadili di Jakarta Selatan, tetapi di Sulawesi Tengah.
"Di dalam dakwaan jaksa sudah menyatakan sangat jelas, Benhan ngetwit trio macan itu adanya pada saat dia tengah berada di Sulawesi Tengah, bagaimana bisa di adili di Jakarta Selatan dan seharusnya itu tidak bisa disidangkan di pengadilan sini. Artinya, dakwaan itu tidak memenuhi unsur, makanya dakwaan itu batal demi hukum," pungkasnya.