Sidang Perdana Eks Sekretaris MA Nurhadi 22 Oktober 2020
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, kedua terdakwa tergabung dalam satu berkas perkara atas nama Nurhadi dan telah siap di sidangkan pekan depan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan, Majelis Hakim telah selesai menetapkan berkas perkara terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, kedua terdakwa tergabung dalam satu berkas perkara atas nama Nurhadi dan telah siap di sidangkan pekan depan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020," katanya dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Adapun dakwaan yang dilayangkan kepada Nurhadi yakni Undang Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 12.A atau kedua Pasal 11 dan Pasal 12.B tentang Suap dan Gratifikasi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi & Riezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Dengan telah dilimpahkannya berkas dakwaan oleh penuntut umum ke Pengadilan Tipikor, maka penahanan Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono menjadi kewenangan majelis hakim.
"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.
(mdk/fik)