Sidang Perdana, JPU Sebut 7 Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Di mana Asniati mengajar? PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi ini tidak lagi diwajibkan mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
-
Kenapa Hasyim Asyari melakukan tindakan asusila tersebut? "Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ungkap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
Para terdakwa adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Sedangkan untuk dakwaan yang seharusnya dibacakan kepada delapan terdakwa, hanya dilakukan kepada tujuh terdakwa. Karena Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak bisa menghadiri sidang perdana lantaran tengah dibantarkan akibat terpapar Covid-19.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8).
Dalam dakwaan, JPU menganggap jika para terdakwa telah memperkaya diri dan korporasi dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksa dana menggunakan dana investasi PT Asabri.
Setidaknya, JPU mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri yang tidak profesional. Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.
"Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata jaksa.
Saham-saham yang menjadi underlying (aset) pada reksa dana milik PT Asabri di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Sehingga berakibat pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.
Dimana untuk pengaturan manajer investasi itu dikendalikan oleh beberapa terdakwa, yakni PT Insight Investments Management sempat dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar yang penuntutannya telah dihentikan karena meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Selain kerugian negara, jaksa juga membeberkan kekayaan yang dihasilkan para terdakwa dan sejumlah pihak dari kejahatan tersebut. Sonny Widjaya memperkaya diri sebesar Rp64,5 miliar yang diterima dalam periode 26 Mei 2016-8 Mei 2017.
Lalu, Adam Rachmat Damiri memperkaya diri sebesar Rp17,972 miliar, Bachtiar Effendi senilai Rp453.783.950, Hari Setianto sebesar Rp873.883.500, Ilham Wardhana B Siregar senilai Rp241.688.185.267, Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami sebesar Rp1.318.058.048.900.
Kemudian, Benny Tjokro Saputro memperkaya diri sebesar Rp5.968.626.189.161. Perkara ini juga memperkaya salah satu manajer investasi PT Asabri Gustipar Pinayungan sebesar Rp18.422.256, memperkaya Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431.371.716.924,93. Berikutnya, memperkaya Edwar Seky Soeryadjaja sebesar Rp121.558.759.500 dan Rennier Latief sebesar Rp254.234.900.000.
Sementara itu, Heru Hidayat disebut memperkaya diri Rp12.421.886 .211.772. Jumlah itu didapatkan karena dana investasi PT ASABRI dengan nilai tersebut belum kembali.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Sakit, Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Tak Hadir Sidang Perdana Korupsi Asabri
Dituntut Rugikan Negara hingga Rp22 T, Ini Keuntungan Diperoleh Koruptor Asabri
Hari Ini, Sidang Pertama Kasus Korupsi Asabri
8 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri akan Disidang Senin Besok
Dakwaan Rampung, Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang