Sidang perdana kasus suap APBD, 2 pejabat Muba didakwa suap Rp 5,2 M
Diduga total suap ke anggota dewan Rp 17,5 miliar, dalam rangka untuk meloloskan RAPBD 2015 Muba sebesar Rp 2 triliun.
Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang menggelar sidang perdana kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) dengan dua terdakwa, Kamis (3/9). Sidang ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ke dua terdakwa adalah Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba serta Faisyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba. Keduanya turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu yang lalu.
Dalam persidangan, JPU Alfikri mengatakan dua terdakwa turut serta memberikan uang suap kepada dua tersangka anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebesar Rp 5,2 miliar. Uang tersebut diberikan tiga kali, yakni Rp 2,6 miliar, Rp 200 juta dan terakhir Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut sesuai dengan permintaan tersangka Bambang Karyanto dan Adam Munandar kepada Bupati Muba Pahri Azhari sebesar Rp 20 miliar. Dari total permintaan suap, istri Bupati Muba, Lucianty diduga menyanggupi hanya mampu memberikan Rp 17,5 miliar.
Uang tersebut sebagai suap dan dibagikan kepada 30 anggota DPRD Muba agar menyetujui RAPBD 2015 Muba sebesar Rp 2 triliun.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, jo Pasal 64 ayat 1.
Setelah membacakan sekitar satu jam dakwaan, sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Farlas Nababan didampingi dua hakim anggota yakni Subandi dan Gustina. Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam sidang ini, kedua terdakwa didampingi sedikitnya sepuluh penasehat hukum. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nurmala mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Sebab, kliennya menjabat anggota DPRD Muba baru enam bulan.
"Nanti kita lihat di persidangan berikutnya, apakah dakwaan itu ada keterlibatan klien kami," ungkapnya.