Sidang Perdata First Travel Ditunda, Ini Alasan Hakim
"Kita tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai baru bisa diputus," tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan sidang perdata kasus penipuan yang dilakukan First Travel ditunda. Penundaan dilakukan karena hakim beralasan proses musyawarah kasus tersebut belum selesai.
"Sidang kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, Senin (25/11).
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
Diupayakan musyawarah segera dapat selesai sehingga proses sidang perdata kasus tersebut dapat dilanjutkan. Jika musyawarah dapat segera selesai dan ada titik terang dari kasus tersebut.
"Setiap perkara itu pada azasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Nanang Herjunanto.
Dia menegaskan bahwa hasil musyawarah bersifat rahasia dan akan dibuka saat sidang putusan digelar. Soal kapan sidang akan dilanjutkan pun dia tidak dapat memastikan.
"Kita tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai baru bisa diputus," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel Natalia Rusli mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Namun, di sisi lain apabila gugatan itu nantinya di cetuskan hanya berlaku bagi kurang lebih 240 jamaah dan penambahan 3000 jamaah lainnya. Karena, merekalah yang mengajukan gugatan tersebut sejak awal.
"Ya sebetulnya, kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jamaah. Biar bagaimanapun, negara harus bertanggung jawab kepada mereka," katanya.
Dia dan para korban berharap rencana proses lelang aset mampu mengganti kerugian para jamaah diakuinya akan memakan waktu lama. Sehingga menurut Natalia, solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah.
Sesuai Pasal 6 Ayat 3 dan 4, Undang - Undang pasal 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikatakan bahwa Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup. Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Kan pemerintah sudah siap ambil Asset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jamaah," pungkasnya.
Baca juga:
Korban First Travel Kesal Sampai Pukul Meja Saat Hakim Tunda Sidang
Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan
YLKI Sebut Putusan MA soal Sita Aset First Travel Tak Tepat, Negara Tak Dirugikan
Aset First Travel Disita Negara, DPR Bakal Minta Solusi ke Menteri Agama
Kejagung Pastikan Cari Solusi Soal Aset First Travel Dirampas Negara
Menteri Agama Kesulitan Cari Jalan Keluar Kasus First Travel