Sidang Pidana Kasus Korupsi Dana Sosial Bantuan Bedah Rumah di Bali
Pekan depan lima tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk diadili.
Perkara tindakan pidana korupsi dana sosial bantuan bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, dengan lima orang terdakwa telah memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilakukan secara online, pada Kamis (28/10).
Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa di Tianyar Barat, Karangasem dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa IGS dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, dan terhadap terdakwa IGT, IKP dan IGSJ dituntut pidana penjara masing- masing selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Iya, hari ini merupakan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU terkait perkara tincak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai 20 M 250 juta," kata Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (28/10).
Semara Putra menerangkan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dengan pasal yang sama. Karena dari lima terdakwa ini memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan.
"Tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap ke lima terdakwa berbeda-beda, karena dari lima terdakwa ini memiliki peran masing-masing," ujar Semara Putra.
Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa Tianyar Barat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang -undang RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara itu, IGS,IGT,IKP dan IGSJ dengan dakwaan yang dibuktikan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2001 atas perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Seperti yang diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem melimpahkan lima tersangka kasus dana bedah rumah di Tianyar Barat, Kabupaten Karangasem, Bali, senilai 20,25 M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima tersangka akan segera diadili.
"Tadi Jam 10 pagi telah dilakukan tahap 2 oleh tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaanya para tersangka didampingi oleh pengacaranya," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Jumat (30/7) lalu.
Semara Putra menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan dakwaan. Pekan depan lima tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk diadili.
"Nah untuk persidangannya tim penuntut umum sudah mempersiapkan dakwaannya, minggu depan akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar," imbuhya.
Sementara itu, saat ini kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. "Untuk lima tersangka masih tetap dilakukan Penahanan di rutan dilakukan penahanan 20 hari kedepan oleh penuntut umum," lanjut Semara Putra.
Baca juga:
Kejati Tetapkan Ketua KPAD Papua Tersangka Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Bintan Terkait Kasus Suap
Kompak Jual Tanah Desa Bernilai Rp50 M, Kades dan Eks Kades di Lembang Masuk Bui
Kadis ESDM Nonaktif Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Gugur
Mantan Jubir KPK Ungkap Tiga Masalah Pelik Partai Politik
Firli Harap Generasi Muda Gelorakan Semangat Antikorupsi