Sidang PK Suryadharma Ali ditunda
Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti termasuk putusan MK. "Ada bukti-bukti, ada putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami serahkan pada hakim untuk menilai semua ini," jelasnya.
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/7). Agenda sidang ialah pengajuan bukti dari pemohon PK.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Suryadharma Ali mengklaim tak ada kerugian negara berdasarkan audit BPK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Tim kuasa hukum Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada majelis hakim. Namun kemudian sidang ditunda sampai pertengahan Juli nanti karena salah satu anggota majelis hakim sedang berhalangan.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Di mana Raja Ali Haji dimakamkan? RAH mengembuskan napas terakhirnya pada tahun 1873 di Pulau Penyengat. Makamnya berada di kompleks pemakaman Engku Putri Raja Hamidah. Persisnya, terletak di luar bangunan utama Makam Engku Putri.
"Sidang hari ini cukup. Sidang kita tunda sembilan hari ke depan atau tanggal 11 (Juli)," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambunan.
Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti termasuk putusan MK. "Ada bukti-bukti, ada putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami serahkan pada hakim untuk menilai semua ini," jelasnya.
Selain itu bukti-bukti akan dilengkapi. Karena ada bukti yang belum sempat dilampirkan. "Ya kita lengkapi, masih di-pending. Ada yang belum dilampirkan. Minggu depan ya," kata dia.
Pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang berkompeten. Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, Rullyandi enggan menyebutkan. Namun pihaknya akan mengajukan saksi ahli dan saksi fakta.
"Nanti dong (nama-nama saksi). Kan belum dibuka untuk umum. Kita hormati proses peradilan," ujarnya.
Seperti diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI. Mantan Menteri Agama itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Baca juga:
Pengacara Suryadharma Ali klaim tak ada kerugian negara dari dana haji
3 Terpidana korupsi ini langsung ajukan PK setelah Artidjo pensiun
Ajukan peninjauan kembali, Suryadharma Ali jalani sidang di PN Jakarta Pusat
Hukuman SDA diperberat jadi 10 tahun, KPK masih pikir-pikir kasasi
Ajukan banding, Suryadharma Ali siap hadapi konsekuensi
Divonis 6 tahun bui kasus korupsi dana haji, SDA ajukan banding