Sidang praperadilan Hadi Poernomo juga ditunda karena KPK tak siap
Penundaan sidang hingga 13 April terjadi karena pihak termohon (KPK) beralasan tidak bisa memenuhi panggilan sidang.
Setelah sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditunda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menunda sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Hakim PN Jakarta Selatan, Bakhtar Nasution menunda sidang praperadilan Hadi Poernomo hingga dua pekan mendatang.
Menurutnya, penundaan sidang hingga 13 April mendatang terjadi karena pihak termohon (KPK) beralasan tidak bisa memenuhi panggilan sidang lantaran masih memerlukan waktu untuk menghadapi tiga perkara praperadilan sekaligus.
"Karena pihak KPK tidak hadir maka sidang ditunda hingga 2 minggu ke depan," papar Bakhtar di PN Jaksel, Senin (30/3).
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, merasa keberatan atas penundaan sidang tersebut. Baginya sidang praperadilan merupakan sidang cepat tapi harus ditunda hingga dua minggu, "Kita sesalkan penundaan ini," tukasnya.
Meski pihak Hadi Poernomo keberatan dengan penundaan tersebut, keputusan untuk menunda sidang praperadilan tetap berlaku.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.