Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Bukti Tertulis
"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," kata Alamsyah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sidang hari ini yakni dengan agenda pembuktian.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan bukti yang akan dibawanya nanti berupa bukti tertulis sebanyak 38. Sidang ini sendiri akan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," kata Alamsyah saat dihubungi, Rabu (6/1).
Kuasa kuasa hukum Rizieq lainnya, Muhammad Kamil Pasha menjelaskan, bukti yang dibawanya nanti terkait penetapan tersangka Rizieq yang dinilainya tidak sah.
"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohommad Rizieq Syihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," jelas Kamil.
Dia mengungkapkan, sejumlah bukti yang akan ditunjukkan dalam persidangan nanti seperti Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq tersebut.
"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan Pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Diselipkanya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon atau klien kami sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan," ungkapnya.
"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menersangkakan klien kami dengan Pasla 160 KUHP. Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sbgm Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menersangkakan klien kami dgn Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," sambungnya.
Selain itu, ia juga menilai pemanggilan terhadap Rizieq dan juga sejumlah saksi lainnya tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum acara. "Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP," ujarnya.
"Tidak tercapainya minimal 2 alat bukti untuk menersangkakan Pemohon atau klien kami. Adanya 2 surat perintah penyidikan untuk 1 laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana," tutupnya.
Baca juga:
PPATK Sebut Pembekuan Rekening FPI Tindak Lanjut SKB
Survei Voxpopuli: Publik Lega Pasca-Penangkapan Rizieq dan Pembubaran FPI
Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Dilanjutkan Besok
Kuasa Hukum Polisi Sebut Rizieq Sempat Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan & BAP
Pembelaan Kubu Rizieq Sebut Cuma Undang 17 Orang di Acara Nikahan tapi Siapkan Tenda