Sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Bengkulu ditunda
Termohon menyebutkan tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti praperadilan, sedang melakukan koordinasi dengan JPU.
Sidang praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan hari ini ditunda, dan dijadwalkan pada Selasa 22 Maret 2016 mendatang.
Hakim sidang praperadilan kasus Novel Baswedan, Suparman, saat sidang perdana di pengadilan Negeri Bengkulu, mengatakan pihak termohon mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan.
"Dalam surat, termohon menyebutkan tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti praperadilan, sedang melakukan koordinasi dengan tim jaksa penuntut umum," kata Suparman seperti dikutip dari Antara, Senin (14/3).
Dalam surat permohonan yang dibacakan hakim, tim jaksa sedang mengikuti perkembangan perkara tindak pidana tim pra penuntutan atas nama Novel Baswedan di Kejaksaan Agung RI.
"Oleh karena ini termohon meminta penjadwalan ulang sidang praperadilan," katanya.
Menanggapi surat tersebut dan usai meminta pertimbangan tim kuasa hukum pemohon, Suparman menetapkan sidang ditunda selama seminggu. "Nanti kita panggil lagi, dan kami akan menentukan sikap," kata Suparman.
Novel Baswedan yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016. Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.
Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Selanjutnya, Pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
Pada 1 Maret 2016, pengacara korban mendaftarkan praperadilan menggugat SKP2 yang diterbitkan tim jaksa penuntut umum. Dan Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016.