Sidang Praperadilan, Pengacara Sebut Laskar FPI Tak Tahu Dibuntuti Mobil Polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota Laskar FPI, Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota Laskar FPI, Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020, berkaitan dengan penangkapan secara tidak sah oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Kadavi, Rudy Marjono menyebut, korban selama perjalanan mengawal Habib Rizieq beserta keluarga telah dibuntuti oleh beberapa mobil yang tak menunjukkan identitasnya sebagai mobil kepolisian.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
"Bahwa sebagaimana rekaman komunikasi melalui voice note yang beredar di sosial media, jelas terlihat tidak ada satu pun kata yang terucap dari para anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang bertugas mengawal rombongan keluarga Habib Rizieq Syihab yang menunjukkan bahwa mereka mengetahui bahwa mobil-mobil yang membuntuti mereka adalah mobil polisi," kata Rudy, Senin (1/2).
Sehingga, menurutnya hal yang wajar saja jika korban dan rekan-rekannya itu berusaha untuk menghalangi sejumlah mobil yang membuntuti yang berusaha masuk ke dalam barisan rombongan keluarga Rizieq yang sedang melakukan perjalanan untuk mengikuti pengajian keluarga.
"Tindakan korban dan kawan-kawannya ini dilakukan semata-mata memenuhi tugas dari organisasi agar keluarga Habib Rizieq Syihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," ujarnya.
Selain itu, ia pun juga menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 6, 8 dan 9 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jika mengacu pada pasal tersebut, tidak terdapat satu kewenangan pun bagi Termohon I.
"Jika mereka ditugaskan untuk melakukan pembuntutan dalam rangka penanganan perkara pelanggaran prosedur kesehatan di jalan Petamburan tanggal 14 November 2020 untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap korban," jelasnya.
"Berdasarkan Perkap 6/2019 tersebut, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara," tambahnya.
Selanjutnya, apabila kegiatan pembuntutan tersebut, papar Rudy, dalam rangka penanganan perkara pidana, anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apapun.
"Apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain di luar target. Apalagi, berdasarkan rekaman komunikasi melalui voice note, terlihat jelas bahwa mobil yang digunakan untuk melakukan pembuntutan tidak hanya 1 buah mobil, namun terdapat mobil-mobil lain yang melakukan kegiatan yang sama yaitu melakukan pembuntutan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengungkap hasil penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Komnas HAM menurut kronologi terjadi eskalasi antara mobil FPI dan polisi yang membuntuti.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, eskalasi mulai terjadi dari tempat berangkat mobil laskar FPI di Sentul hingga keluar gerbang Tol Karang Timur. Namun eskalasi yang terjadi masih tergolong rendah.
Hingga mobil laskar FPI dan petugas polisi menuju flyover Hotel Swiss Bell Karawang, eskalasi masih terjadi. Puncaknya, gesekan mulai tinggi ketika dari Swiss Bell sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49.
"Di jalan tol eskalasi ini pertama eskalasi rendah ditunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dengan mobil petugas dan masih dalam jarak yang cukup menjauh. Eskalasi sedang mulai terdapat gesekan mobil dan jarak dekat dan eskalasi tinggi mobil ada dugaan benturan mobil dan tembakan," kata Anam saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
Kemudian, fakta lain yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kesempatan menjauh dari mobil laskar FPI dari petugas. Namun, kata Choirul, hal tersebut tidak dilakukan.
"Yang berikutnya adalah terdapat konteks ini yang juga penting salah satu temuan kita terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas."
"Jadi setelah kami kroscek voice note, terus melihat titik-titik di lapangan terus juga melihat linimasa, salah satu temuannya di samping eskalasi adalah terdapat kesempatan menjauh dari mobil petugas, namun malah mengambil kesempatan untuk menunggu mobil petugas tersebut," jelas Choirul.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Bantah Korban Bawa Senpi Saat Kawal Rizieq
Densus 88 akan Dilibatkan saat Gelar Perkara Terkait Rekening FPI
Hari ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugat Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Polisi Segera Gelar Perkara Pemeriksaan Rekening FPI
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Terlibat Kegiatan FPI
Sejumlah Rekening Anggota FPI Diduga Langgar Hukum Dikirim ke Polri, Segera Diblokir