Sidang putusan, kubu Hary Tanoe optimis menang praperadilan
Sidang putusan, kubu Hary Tanoe optimis menang praperadilan. Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman optimis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. Ia menilai serangkaian keterangan saksi dan bukti pada sidang sebelumnya telah menguatkan gugatannya.
Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman optimis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. Ia menilai serangkaian keterangan saksi dan bukti pada sidang sebelumnya telah menguatkan gugatannya.
"Berdasarkan keterangan saksi, fakta, dan ahli, kami optimistis," kata Munathsir sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Ia mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum terhadap Hary Tanoe terkait kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan pendek (SMS). Misalnya, kedaluwarsanya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, kata dia, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) harus disampaikan pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari setelah keluarnya Sprindik. "Sprindik keluar tanggal 5 Mei 2017, baru disampaikan 20 Juni 2017 (SPDP)," tutur Munathsir kepada wartawan di lokasi.
Selan itu, Munathsir juga menyebut, tidak ada hasil digital forensik dalam pengusutan kasus ini. Dengan begitu, bukti yang ada, kata dia, kurang kuat. "Digital Forensik dalam kasus ini juga tidak ada, kalau seperti itu ya kurang kuat," tegasnya.
Hari ini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar bakal memutuskan nasib gugatan praperadilan Hary Tanoe. Sebelumnya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun sampai pukul 11.00 WIB, sidang belum juga dimulai.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Bos MNC ini bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 silam tepat pukul 16.30 WIB. Isi pesan tersebut yakni:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan sempat tidak dihiraukan oleh Yulianto, namun ia kembali mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang bertuliskan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, dirinya melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE).