Sidang Suap Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Bakal Hadirkan Andi Arief
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dalam persidangan dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dalam persidangan dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi karena sebelumnya juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) pada proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Bengkulu Utara ditarik oleh Paspampres? Bey mengatakan kejadian tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana Joko Widodo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ali mengatakan, saksi yang sempat diperiksa penyidik akan didalami keterangannya lebih lanjut di persidangan. Lagipula, keterangan Andi Arief dibutuhkan untuk menjelaskan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Rp1 miliar di antaranya dia terima dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi yang diperuntukkan bagi biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Buktikan Aliran Dana Suap
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," kata Ali.
Selain Andi Arief, KPK juga bakal memanggil sejumlah saksi lainnya untuk membuktikan penerimaan dan penggunaan uang suap Abdul Gafur. Ali menyatakan tim jaksa penuntut umum bakal memaparkan bukti-bukti dalam persidangan nanti.
"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," tutur Ali.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)