Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda hingga 14 November
Semula, tim Pengadilan Negeri Tangerang menyampaikan bahwa sidang vonis Indra Kenz digelar pukul 09.00 WIB. Kemudian diumumkan diundur hingga pukul 14.30 WIB.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda pembacaan putusan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan transaksi elektronik. Sedianya, sidang vonis digelar Jumat (28/10) pagi tadi.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, penundaan lantaran ada hal yang harus dilengkapi. Sidang vonis terhadap Indra Kesuma baru digelar pada 14 November 2022 mendatang.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Apa saja gaya trading yang bisa ditiru oleh trader? Berikut macam-macam gaya trading yang mungkin bisa ditiru.
-
Bagaimana Indah Permatasari berbelanja di pasar? Indah bangun pagi untuk pergi berbelanja di pasar tradisional yang ditujunya.
-
Kenapa Indah Permatasari lebih memilih berbelanja di pasar? Indah memutuskan untuk berbelanja di pasar karena bahan yang tersedia lebih segar dan harganya lebih terjangkau.
-
Apa yang diungkapkan Indy Barends tentang utang Indra Bekti? "Nggak tahu. Itu nggak tahu, itu urusan dapur mereka. Itu kan katanya," ungkap Indy. Menurut Indy, masalah ekonomi dalam sebuah rumah tangga adalah hal yang wajar, dan utang bisa saja terjadi. Meskipun begitu, Indy menekankan bahwa tidak semua utang terjadi karena suatu musibah atau insiden tertentu. "Kalau soal utang atau segala macem kan setiap rumah tangga mungkin akan berusaha punya gali lobang tutup lobang, tapi bukan berarti dia berutang karena ada kejadian ini dan lain sebagainya," ujarnya.
"Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 november," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).
Semula, tim Pengadilan Negeri Tangerang menyampaikan bahwa sidang vonis Indra Kenz digelar pukul 09.00 WIB. Kemudian diumumkan diundur hingga pukul 14.30 WIB. Hingga akhirnya ditunda setelah mempersiapkan berbagai hal untuk persidangan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut Indra Kenz dengan pidana penjara 15 tahun.
Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut menyatakan bahwa Indra Kenz telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Aktivitas itu mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Indra Kenz, juga terbukti dan secara sah melanghar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap Jaksa, Primayuda Yutama, dikonfirmasi, Kamis (6/10).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," terang Jaksa.
Primayuda juga menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma, juga tetap ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat dan menetapkan terdakwa Indra Kesuma membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
(mdk/tin)