Silang sengketa Sriwedari, berebut warisan Paku Buwono X
Lahan seluas 9,9 hektare itu diperebutkan sejak 1970. Di dalamnya banyak cagar budaya, tetapi tak terawat.
Dalam sebulan terakhir, konflik atau sengketa lahan Taman Sriwedari mengemuka. Pemerintah Kota Solo dan ahli waris Keraton Surakarta, yakni KRMT Wirjodiningrat, saling mengklaim berhak mengelola atau memilki lahan seluas 9,9 hektar di jantung Kota Solo tersebut.
Pengadilan Negeri Solo bahkan telah mengeluarkan aanaming, supaya Pemkot Solo legowo melepas pengelolaan tempat bersejarah itu dalam waktu dekat ini.
Menurut data dari berbagai sumber, Taman Sriwedari yang menjadi salah satu ikon Kota Surakarta atau Solo, sudah 100 tahun lebih menjadi ruang publik, sekaligus memiliki jejak panjang kebudayaan. Taman itu didirikan pada 1877 saat masa kejayaan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) X. Saat itu hingga masa PB XII berkuasa, Taman Sriwedari juga dikenal dengan sebutan Bon Rojo (kebun atau taman raja).
Salah seorang kerabat keraton, Bendara Raden Mas (BRM) Bambang Irawan mengatakan, Sriwedari awalnya tanah milik keraton. PB X, kata dia, membangun taman itu sebagai hadiah untuk rakyat supaya mereka bisa bersenang-senang.
"Sebutan tersebut merujuk pada beragamnya isi Bon Rojo, mulai dari kesenian hingga hiburan rakyat seperti kebun binatang, kolam, dan pasar malam," kata Bambang, kepada wartawan kemarin.
Bambang mengatakan, dalam perkembangannya, beberapa gedung mulai dibangun di kawasan itu. Di antaranya Museum Radya Pustaka, Gedung Wayang Orang (GWO), Gedung Kesenian Surakarta (GKS), area Taman Hiburan Rakyat (THR), Kolam Segaran, dan pendapa utama Sriwedari, Kantor Dinas Pariwisata Kota Solo, gedung serba guna Grha Wisata Niaga, gedung bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan, Stadion Sriwedari yang menjadi tempat dilangsungkannya PON pertama pada 1948, Museum Keris, berbagai wahana hiburan, restoran, serta deretan warung makan dan kios cenderamata.
Meski memiliki nilai sejarah, tidak semua gedung di kawasan Sriwedari merupakan bangunan cagar budaya. Hanya beberapa yang termasuk bangunan cagar budaya, seperti Museum Radya Pustaka, gedung Wayang Orang Sriwedari, Stadion Sriwedari, Kolam Segaran, dan gedung bekas RSJ Mangunjayan.
Sayang, tidak semua bangunan cagar budaya itu terawat. Segaran yang kini menjadi kolam pemancingan, misalnya, kondisinya penuh sampah dan tak terurus. Air kolam yang kotor dan berwarna hijau lumut dengan bermacam sampah mengapung di atasnya. Di tempat itu dulunya terdapat bangunan Guwa Swara digunakan menyimpan gamelan keraton. Namun, saat ini keberadaan Guwa Swara tak bisa dikenali lagi karena Segaran sudah rusak.
Sementara itu Gedung Wayang Orang, meskipun selalu digunakan untuk pementasan, tetapi kondisinya juga memprihatikan. Pertunjukan wayang orang saban malam digelar selalu sepi penonton. Meski harga tiket masuk hanya Rp 4.000 dengan kapasitas kursi gedung lebih dari 200 orang, jumlah penonton tidak pernah lebih dari 30 orang.
Selain Stadion Sriwedari, bangunan yang cukup terawat adalah Museum Radya Pustaka. Dibangun pada 1913, Radya Pustaka merupakan museum tertua di Indonesia menyimpan puluhan ribu benda bersejarah. Koleksinya antara lain berupa arca kuno, gamelan kuno, bermacam senjata tradisional, wayang, batik, serta naskah kuno.
Sedangkan bangunan di luar bangunan cagar budaya adalah area bermain Taman Hiburan Rakyat (THR) menawarkan sekitar wahana permainan, seperti rollercoaster, bianglala, komidi putar, dan bom bom car. Arena bermain ini juga dilengkapi dengan gerai ketangkasan, antara lain Lubang Berhadiah, Pancingan, Ping Pong, Lempar Balok, Lucky Tile atau Lempar Koin. Cukup lengkap. Hanya saja, permainan yang populer di awal 1980-an itu saat ini terkesan sangat ketinggalan zaman. Kecuali bagi mereka yang sekadar ingin bernostalgia tentang permainan masa lalu.
Dalam kondisi Taman Sriwedari seperti itulah kasus sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dan ahli waris KRMT Wirjodiningrat kembali ramai. Dalam pertikaian sudah berlangsung sejak 1970 itu, ahli waris KRMT Wirjodiningrat mengklaim sebagai pemilik lahan Sriwedari seluas 9,9 hektar. Wirjodiningrat merupakan kakak ipar dari Paku Buwono X.
Perkara itu terus bergulir hingga saat ini. Setelah melalui proses di semua tingkat peradilan selama puluhan tahun, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan Sriwedari. MA juga memerintahkan Pemkot Surakarta segera mengosongkan lahan Sriwedari. Kasus sengketa tersebut saat ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK).
Di tengah proses PK itulah, Pengadilan Negeri (PN) Solo berdasarkan putusan MA mengirimkan Aannaming atau teguran kepada Pemkot Suolo, pengelola Museum Radya Pustaka, dan Keraton Surakarta supaya hadir di kantor PN Solo pada 29 September.
Aannaming juga memerintahkan ketiga lembaga itu mengosongkan Museum Radya Pustaka, karena delapan hari setelah kehadiran mereka PN akan mengeksekusi. Pejabat Wali Kota Solo, Budi Suharto, melawan teguran itu dengan mengajukan penundaan eksekusi karena Sriwedari merupakan ruang publik.
Tak hanya Pemkot Solo, para seniman dan budayawan pun melakukan perlawanan. Pada 29 September mendatang, mereka akan menggelar aksi besar-besaran menolak eksekusi.
"Kami menganggap eksekusi yang akan dilakukan pengadilan itu sangat semena-mena, karena Sriwedari itu ruang publik. Ada ribuan benda berharga di Museum Radya Pustaka, kalau dieksekusi, benda-benda bersejarah itu akan disimpan ke mana?" keluh Ketua Komite Museum Radya Pustaka, Purnomo Soebagyo.
Pakar hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Muh Jamin, menilai posisi Pemkot Solo memang lemah dari sisi hukum. Namun, di sisi lain, dia melihat Sriwedari merupakan salah satu ikon kota. Menurut dia, demi kepentingan publik, sebaiknya tidak semua lahan Sriwedari dieksekusi.
"Sriwedari itu ruang publik. Demi kepentingan publik, sebaiknya tidak semua lahan Sriwedari dieksekusi," kata Jamin.
Baca juga:
BPN tegaskan WNI nonpribumi tidak berhak memiliki tanah di Yogya
Tak cuma rusak rumah, satpam PT Rimba Lazuardi juga aniaya warga
Ini 37 rumah yang dirusak PT Rimba Lazuardi gara-gara sengketa lahan
Sengketa lahan, 37 rumah warga dirusak & bakar satpam perusahaan
Sriwedari hendak dieksekusi, anak muda Solo pasang bendera kematian
-
Apa yang terbakar di Solo? Pada Selasa (3/10), terjadi kebakaran di sebuah gudang rongsok yang terletak di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Jasa apa yang ditawarkan oleh bapak-bapak di Solo? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Tiktok notf000undd pada Selasa (13/9), tampak seorang pria berdiri mengangkat sebuah kertas bertuliskan “Jasa Mendoakan”.
-
Mengapa Solo disebut sebagai kota budaya? Kota budaya disematkan untuk kota Solo karena di sini merupakan peninggalan Kesultanan Mataram yang dipecah melalui Perjanjian Giyanti tahun 1755. Dengan adanya keraton menyimpan banyak sejarah dan tentu budaya dari nenek moyang di zaman dahulu.
-
Apa yang unik dari Sedekah Bumi di Desa Surodadi? Gunungan di Desa Surodadi terbilang cukup unik. Hal ini dikarenakan di sana ada hasil tangkapan laut seperti kerang, ikan tengiri, kepiting, hingga ikan bandeng.
-
Kapan tradisi Binarundak di Sulawesi Utara dilakukan? Tradisi ini dilakukan dengan memasak nasi jaha secara bersama-sama selama tiga hari berturut-turut setelah Hari Raya Idul Fitri.