Simpan dan Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dalam pertimbangan majelis hakim, yang meringankan terdakwa karena telah mengaku bersalah. Namun dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan pembetot bass grup Band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu, terkait kepemilikan dan mengonsumsi ganja. Vonis diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara jaksa penuntut umum.
Vonis terhadap Hendry ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim Anne menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Anne di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11).
Dalam pertimbangan majelis hakim, yang meringankan terdakwa karena telah mengaku bersalah. Namun dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
"Alasan terdakwa menjadikan ganja itu sebagai obat tidak disertai dengan izin medis," tambahnya.
Hendry Tetap Berkarya
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan," pungkasnya.
Sementara itu, Hendry usai sidang mengaku berterimakasih karena diberi vonis tersebut. Ia pun mengaku tetap akan berkarya sebagai seniman meski dalam kondisi demikian.
"Saya berterimakasih dengan vonis ini. Karena saya seniman, saya akan tetap berkarya," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Hendry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.
Saat diperiksa terdakwa mengakui jika menggunakan ganja tersebut untuk mengobati penyakit bronkitis yang dialaminya.
(mdk/gil)