Simpan duit di 32 rekening, bupati Rina punya tanah & salon
KPK menemukan sejumlah investasi tanah milik Rina Iriani di beberapa titik jalan raya di Karanganyar.
Proses persidangan dugaan kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) yang menjerat mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih kembali memunculkan fakta menarik.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi meminta keterangan saksi dari perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dias A Diasma, mengaku dalam hasil auditnya menemukan total transaksi tidak wajar senilai Rp 15 miliar. Temuan itu, katanya, didapatkan selama Rina Iriani masih menjadi penguasa di kabupaten lereng Gunung Lawu hingga dua periode berturut-turut mulai 2003-2013.
"Uang Rp 15 miliar itu tersebar di 101 transaksi mencurigakan. Kami juga menemukan transaksi tak wajar berupa uang dollar senilai 414.755 dollar," kata Dias, Senin (3/11), sembari menambahkan bahwa temuan transfer mata uang asing itu terdapat di 28 transaksi.
Rina Iriani, juga diketahui tidak melaporkan 32 rekeningnya selama menjadi penyelenggara negara dan di antaranya 25 rekening atas nama suami dan anaknya. Diketahui pula, ke-32 rekening itu ada yang aktif dan pasif.
Lebih jauh, Dias menguraikan, rekening-rekening itu mayoritas disimpan dalam Bank Jateng dan BCA. "Setelah kami menemukan hal itu, langsung kami laporkan ke Kejati Jateng," urainya.
Di luar temuan itu, KPK juga menemukan sejumlah investasi tanah milik Rina Iriani di beberapa titik jalan raya di Karanganyar. Dias menyebut, tanah milik Rina ada di sekitar Jalan Tasikmadu, dan beberapa lokasi lainnya.
"Kami juga menemukan dua jenis usaha milik Bu Rina berupa salon kecantikan," urainya.
Menanggapi hal itu, Rina Iriani mengungkapkan, kurang memahami apakah 32 rekening yang dibeberkan dalam sidang kasusnya itu apakah deposit atau tabungan.