Simpan Senjata Api, Dua Pria Aceh Utara Ditangkap
Dua warga Aceh Utara inisial SB (32) dan H (44) ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal. Salah seorang tersangka mengaku senjata itu diperoleh dari Abu Razak, sosok pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Aceh yang tewas pada 2019.
Dua warga Aceh Utara inisial SB (32) dan H (44) ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal. Salah seorang tersangka mengaku senjata itu diperoleh dari Abu Razak, sosok pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Aceh yang tewas pada 2019.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebut kedua tersangka merupakan warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Baktiya Barat, Jumat (19/5) lalu.
-
Bagaimana senjata api Basoka Lawiya ditemukan? "Senjata api tersebut kami temukan di rumah korban kebakaran yakni saudara Fahri dan diduga senjata api tersebut yang dipakai oleh pelaku saat melakukan penembakan terhadap saudara Arwin saat hendak berpura-pura membeli rokok. Namun pelurunya mengenai helm yang digantung pada dinding rumah," kata Ka Ops Damai Cartenz-2024.
-
Di mana peristiwa pria ngamuk menembakan senjata api terjadi? Peristiwa yang terjadi di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beredar di media sosial.
-
Senjata api apa yang digunakan Basoka Lawiya? Petugas menyita senjata api laras pendek Jenis Pistol P1 (rakitan) dari peristiwa itu.
-
Mengapa orang Amerika bisa dengan mudah membeli senjata api? Orang Amerika bisa membeli senjata dengan mudah hanya dalam waktu kurang dari satu jam. Di negara lain, proses pembelian senjata bisa makan waktu berbulan-bulan.
-
Di mana semburan api terjadi di Tol Cipali? Semburan api yang terjadi di rest area KM 86.b Tol Cipali, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dikabarkan padam.
-
Mengapa jalur kereta api dibangun di Sumatera? Terbentuknya jalur rel kereta api di Sumatra tak lepas dari kebutuhan pemerintah Hindia Belanda dalam mobilisasi pengiriman logistik dan komoditas hasil bumi menuju pesisir untuk diperdagangkan.
"Dari hasil penggeledahan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magasin," kata Agus pada konferensi pers, Selasa (13/5).
Polisi kemudian kembali menginterogasi pelaku dan hasilnya diketahui di rumah tersangka H alias Ayah Moren, ada sepucuk senjata disimpan. Polisi menggeledah rumah itu dan memperoleh senjata airsoftgun beserta kunci T yang diduga dipakai mencuri sepeda motor.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus ini hingga berhasil mengamankan 5 unit kendaraan bermotor hasil curian. "Tersangka H ini merupakan residivis kasus curanmor," ujar Agus.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(mdk/yan)