Singgung Ustaz Maaher, Pihak Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
"Dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana," katanya.
Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Eggi Sudjana mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Eggi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pemohonan tersebut.
"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk dinyatakan," kata Eggi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
-
Apa yang dibahas oleh tokoh-tokoh nasional saat bertemu Gus Mus? Mereka membahas banyak hal, mulai dari demokrasi yang terancam hingga kebohongan yang terjadi di mana-mana
-
Siapa saja yang hadir dalam pertemuan dengan Gus Mus? Tokoh yang hadir antara lain mantan Menteri Agama Lukmanul Hakim, sastrawan Goenawan Mohammad, Nong Mahmada, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekasa, dan Prof Sulistyowati Irianto.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Gibran bertemu Gus Miftah? Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menemui pendakwah asal Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, Selasa (26/3).
-
Siapa yang menemui Gus Miftah? Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menemui pendakwah asal Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, Selasa (26/3).
-
Kenapa Gibran menemui Gus Miftah? Gibran mengaku meminta bantuan doa agar diberikan lancar. Ia juga menegaskan pertemuannya dengan Miftah tidak membicarakan soal program dana abadi untuk Pondok (ponpes). "Silaturahmi, sudah lama tidak bertemu sejak coblosan," ungkapnya.
Lantas, Eggi pun menyinggung soal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal saat di Rutan Mabes Polri. Oleh sebab itu, ia memohon kepada majelis hakim meneruskan permintaan untuk klienya dilakukan penangguhan penahanaan.
"Dalam konteks itulah, sudi kiranya apalagi semalam kita, mendengar seorang ulama (Ustaz Maaher At-Thuwailibi) yang kita cintai, menghembuskan napasnya di tahanan mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang," ujarnya.
Atas hal itu lah, Eggi meminta agar kejadian serupa juga tidak terulang kembali dan menimpa Gus Nur yang mana diketahui ikut ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana," katanya.
Menurutnya, hakim memiliki kewenangan untuk segera memutuskan permohonan penangguhan penahanan Gus Nur. Walaupun, untuk permohonan penangguhan penahanan masih dirundingkan.
"Itu harapan kami kepada majelis ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Kalau pun tidak kami tidak berdaya. Kami hanya bisa berdoa, Allah Maha Kuasa," tuturnya.
Lebih lanjut hadir secara virtual, Gus Nur ikut juga memohon kepada hakim agar permohonannya dikabulkan. Terlebih, Gus Nur mengatakan bila dirinya sudah di tahan selama empat bulan selama proses hukum yang masih berlangsung.
"Saya sudah 4 bulan di sini tidak ketemu anak istri, santri, empat bulan. Yaa, subhanallah sangat mohon pak hakim. Pengertian. Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan. Pak hakim maaf. Saya pernah sidang di Palu, dan di Surabaya kasusnya sama. Pasalnya sama. Pelapornya sama, persis ini. Dan kami tidak ditahan, kami pulang," kata Gus Nur.
Sidang Ditunda Pekan Depan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2). Namun, setelah sempat dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto, sidang harus ditunda lantaran saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
Rencananya, ada dua orang yang sedianya akan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka asalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Gus Nur hari ini ditunda. Sidang ditunda karena saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak datang.
"Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu Yang Mulia. Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Jaksa Didi AR di ruang sidang.
Dengan demikian, hakim Toto Ridarto lantas menunda jalannya persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dihelat pada Selasa (16/2/2021) pekan depan.
"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kat hakim Toto.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gus Nur kembali meminta majelis hakim untuk menghadirkan kliennya di ruang sidang. Sebab, sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Gus Nur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin. Bahkan, dia mengultimatum majelis hakim dengan cara walkout jika kliennya tak kunjung dihadirkan di ruang sidang.
"Demi pertimbangan tersebut, kami minta persidangan Selasa ketiga agar JPU menghadirkan terdakwa. Dan hari ini terdakwa nggak bisa dihadirkan, terlepas saksi tidak bisa dihadirkan, dengan segala kerendahan hati, kami akan konsisten, jika Selasa terdakwa tidak dihadirkan di sidang maka kami akan walk out hingga terdakwa dihadirkan," kata dia.
(mdk/rnd)