Sistem Cepat Respon Masyarakat, Solusi Selesaikan Masalah Jakarta
Warga Ibu Kota kini bisa lebih mudah untuk mengadukan segala permasalahan yang ada di wilayahnya. Dari mulai jalan berlubang hingga parkir liar bisa diadukan warga Jakarta melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Warga Ibu Kota kini bisa lebih mudah untuk mengadukan segala permasalahan yang ada di wilayahnya. Dari mulai jalan berlubang hingga parkir liar bisa diadukan warga Jakarta melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam optimalisasi kinerja pemerintah.
Kepala UP Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengatakan, sistem ini sebagai jembatan pengaduan masyarakat dan pemerintah dan wujud inovasi dalam penyelesaian segala masalah di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
Cepat Respon Masyarakat sendiri memiliki platform 13 kanal pengaduan resmi masyarakat dan aplikasi Citizen Relations Management (CRM) yang digunakan pemerintah untuk memproses aduan masyarakat.
"Dalam Cepat Respon Masyarakat, masyarakat menyampaikan permasalahan non-darurat yang ditemukan melalui kanal pengaduan resmi yang saat ini berjumlah 13 kanal," kata Yudhistira," katanya Yudhistira.
Dalam penanganannya, setiap permasalahan yang diajukan masyarakat akan memiliki treatment yang sama. Organisasi Perangkat Daerah (ODP) dituntut untuk memprioritaskan setiap aduan, baik yang bobotnya besar maupun kecil.
Penggunaan sistem Cepat Respon Masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management.
"Karena penanganan aduan warga melalui sistem Cepat Respon Masyarakat sudah daring, tiap OPD bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya dalam waktu singkat dan laporan masyarakat bisa langsung ditangani melalui aplikasi CRM baik yang berbasis aplikasi web dan aplikasi mobile," beber Yudhistira.
Untuk menjaga kualitas layanan kepada warga, OPD dituntut untuk bekerja dalam tenggat waktu serta alur tindak lanjut dan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2017 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 40 Tahun 2019.
Standar operasional prosedur (SOP) mengenai waktu tindak lanjut ini harus dipatuhi oleh OPD. Namun, jika bobot atau tingkat kesulitan penyelesaian laporan besar, maka ada penyesuaian waktu tindak lanjut sesuai kebutuhan.
Selain itu, OPD juga harus mengoordinasikan laporan dalam rerata waktu maksimal 6 jam dan harus menyelesaikan laporan dalam rerata waktu maksimal 7 hari.
Alhasil, sejak Januari 2018 hingga September 2019, sistem Cepat Respon Masyarakat mencatat 186,685 laporan telah terselesaikan atau, dengan kata lain, OPD menyelesaikan rata-rata 673 laporan per hari.
Dengan adanya sistem Cepat Respon Masyarakat, setiap kelurahan memiliki mini dashboard aduan masyarakat yang dapat dimonitor melalui aplikasi CRM mulai dari permasalahan sampah, pelanggaran Perda/Pergub, parkir liar, dan permasalahan lainnya yang terjadi di wilayah masing-masing kelurahan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 13 kanal pengaduan resmi masyarakat yang terbagi dalam tiga kategori: kanal berbasis geotagging dan kanal berbasis non-geotagging (media sosial dan kanal tatap muka), antara lain:
1. JAKI (Jakarta Kini)
2. Qlue
3. Twitter @DKIJakarta
4. Facebook Pemprov DKI Jakarta
5. Surat elektronik dki@jakarta.go.id
6. Balai Warga jakarta.go.id
7. Sms LAPOR 1708
8. Sms 08111272206
9. Kantor Kelurahan
10. Kantor Kecamatan
11. Surat Gubernur
12. Pendopo Balai Kota
13. Kantor Inspektorat
Sebagai bukti transparansi pekerjaan OPD dalam menyelesaikan laporan, proses tindak lanjut laporan dapat dipantau secara daring. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan laporannya melalui sistem pelacakan pada situs web Pengaduan Warga di pengaduanwarga.jakarta.go.id.
Ketika laporan sudah selesai ditangani OPD, bukti berupa foto akan diunggah oleh petugas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Kasatpel Operasional JSC, Ardhika mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menerima ratusan laporan. Sehingga dalam sebulan ada lebih dari seribu laporan yang harus mereka tindaklanjuti.
"Bisa sampai 10 ribu laporan perbulan. Paling banyak masuk soal sampah, parkir liar, pkl sama kondisi jalan," kata dia.
Laporan yang masuk nantinya akan langsung dimasukan dalam sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Nantinya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dapat mengetahui aduan yang masuk. Sehingga penanganan dapat dieksekusi.
"Karena CRM ini menjadi KPI (key Perfomance Indicator) dari Pemprov DKI, sehingga seluruh laporan ke 12 kanal itu wajib ditindaklanjuti, karena sudah ada aturannya," terangnya.
(mdk/hhw)