Siswa di Makassar penganiaya guru terancam 7 tahun penjara
Korban awalnya memaafkan terdakwa, namun karena adanya desakan, korban memilih menuntaskan perkara di jalur hukum.
Siswa SMK Negeri 2 Makassar, AM (16) didakwa pidana tujuh tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penganiayaan kepada guru Dasrul (52) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
"Terdakwa itu diancam pidana penjara selama tujuh tahun," kata JPU Rustiani Muin di Makassar.
Dilansir dari Antara, sebelum kasus ini disidangkan, Kejaksaan Negeri Makassar mempertemukan terdakwa dengan korban untuk dilakukan mediasi sesuai dengan perintah undang-undang.
Dasrul dalam pertemuan dengan terdakwa melalui jalur diversi selama sekitar sejam itu sempat memberikan kembali nasehat dan sepakat untuk menyerahkan terdakwa ke orang tua.
Namun sebelum proses akhir diversi dituntaskan, muncul desakan yang meminta korban untuk tidak memaafkan perbuatan siswanya itu, yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," kata Rustiani Muin.
Setelah proses diversi tidak tuntas sesuai yang diharapkan dari pihak terdakwa, akhirnya Pengadilan Negeri Makassar melanjutkannya dalam persidangan.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak ini terlihat dipadati pengunjung.
JPU Rustiani Muin menyatakan bila terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri, sehingga mengakibatkan korban menderita luka yang cukup parah.
Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga terdakwa dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan. Tersangka juga diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Abdul Gofur yang mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum menolak semua dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya.
Dia mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis atas dakwaan yang telah dijeratkan kepada kliennya tersebut, apalagi kliennya masih di bawah umur.
"Kita menolak semua dakwaan jaksa, kita akan ajukan eksepsi pekan depan," tegas Abdul Gofur.