Siti Aisyah Bebas, ICJR Ingatkan Jokowi Ada 235 Terpidana Mati di Indonesia
ICJR juga mendorong Pemerintah agar juga berkomitmen untuk memastikan penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati terhadap orang-orang yang diadili di dalam negeri.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia yang memastikan Siti Aisyah mendapatkan 'fair trial' selama proses persidangan di luar negeri hingga akhirnya dapat terbebas dari tuntutan hukuman mati.
Namun di sisi lain, ICJR juga mendorong Pemerintah agar juga berkomitmen untuk memastikan penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati terhadap orang-orang yang diadili di dalam negeri.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi memakai Ageman Songkok Sikepan Ageng? Pada upacara peringatan HUT ke-78 RI, Presiden Jokowi tampil menggunakan pakaian adat.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Mengapa Budi Arie menilai Jokowi pantas menjadi Wantimpres? Menurutnya, Jokowi masih sangat terlalu muda untuk pensiun mengingat usianya yang baru menginjak 63 tahun."Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi Arie, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
Selasa 12 Maret 2019, Siti Aisyah, WNI yang sempat dituntut hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam akhirnya dapat pulang ke tanah air setelah dakwaan yang dituduhkan kepadanya dibatalkan. Pemerintah menyatakan bahwa perjuangan untuk membebaskan Siti Aisyah dari cengkraman hukuman mati merupakan upaya panjang yang telah dimulai sejak pertama kali ia ditangkap aparat setempat.
Direktur Program ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu menilai, sikap kelegaan Pemerintah tersebut tercermin karena dalam kasus Siti Aisyah, prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan di Malaysia telah diterapkan dengan baik dan ia akhirnya dapat terhindar dari hukuman mati.
"Kedua hal tersebut seharusnya dapat pula diterapkan di Indonesia, namun sayangnya komitmen Pemerintah untuk mewujudkan penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia masih belum terlihat," jelas Erasmus kepada wartawan, Rabu (13/3).
Dalam Laporan Penerapan Fair Trial di Indonesia 2018 yang disusun oleh ICJR, dia melanjutkan, ditemukan bahwa pemenuhan hak-hak fair trial misalnya terkait pendampingan penasihat hukum masih bermasalah. Masalah yang paling mendasar adalah mengenai kualitas dari penasihat hukum yang mendampingi tersangka/terdakwa sehingga berpengaruh pada proses pembelaan yang kurang maksimal.
Di sisi lain, menurut dia, dalam kasus Siti Aisyah, salah satu aspek yang mendasari perolehan fair trial tersebut adalah adanya dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia dalam memberikan akses terhadap pendampingan hukum bagi Siti Aisyah.
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian ICJR tentang penerapan fair trial dalam kasus-kasus hukuman mati yang diluncurkan pada Januari 2019, jumlah penuntutan hukuman mati di Indonesia masih sangat tinggi meskipun eksekusi terpidana mati tidak dilakukan selama 3 tahun terakhir.
Erasmus membeberkan, penuntutan hukuman mati tercatat dilakukan terhadap sebanyak 59 orang (2016), 32 orang (2017) dan 48 orang (2018). Kemudian, per 1 Februari 2019 data dari Kemenkum HAM juga menunjukkan bahwa terdapat 235 terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi atau yang berada dalam death row.
"Bahkan per Oktober 2017, terdapat 42 terpidana mati yang telah menjalani masa pidana di pemasyarakatan selama lebih dari 10 tahun. Bahkan terdapat 1 orang yang telah divonis hukuman mati sejak 35 tahun yang lalu dan saat ini berusia 80 tahun tanpa kepastian," terang Erasmus.
Oleh karena itu, untuk menghindari adanya standar ganda antara upaya Pemerintah dalam mendorong penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati yang dialami oleh WNI di luar negeri dengan orang-orang yang diadili di Indonesia, ICJR memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan moratorium terhadap penuntutan hukuman mati dan menghentikan eksekusi hukuman mati mengingat masih belum berjalan baiknya penerapan dan standar fair trial di Indonesia.
"Khusus untuk fair trial, maka memastikan standar tinggi bagi seluruh kasus utamanya kasus-kasus pidana mati harus mulai dipikirkan masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tambah dia.
Selain itu, Pemerintah juga harus mendorong mekanisme komutasi atau pengubahan hukuman terhadap terpidana mati yang telah berada dalam death row dalam waktu yang sudah cukup lama. Hal ini dikarenakan telah terjadi pembinaan di samping juga adanya penghukuman ganda terhadap terpidana, dan tentu hal ini sesuai dengan semangat kebijakan 'jalan tengah' Indonesia terkait hukuman mati yang juga telah dituangkan dalam Rancangan KUHP.
Baca juga:
Pembebasan Siti Aisyah Bukti Diplomasi Jokowi Kelas Premium
165 WNI Terancam Hukuman Mati Berhak Dapat Diplomasi Total Seperti Siti Aisyah
Tiba di Kampung Halaman, Siti Aisyah Jatuh Pingsan
Siti Aisyah Bebas, JK Tegaskan Pemerintah Selalu Berusaha Bebaskan WNI Bermasalah
Usai Bertemu Jokowi, Siti Aisyah Tak Bicara Apapun Saat Tinggalkan Istana
Presiden Jokowi Temui Siti Aisyah di Istana Merdeka
Warga Rancasumur Serang Akan Gelar Syukuran Sambut Kepulangan Siti Aisyah