Siti Elina Wanita Penerobos Istana Negara Ditetapkan jadi Tersangka
Senjata api yang dibawa wanita penerobos Istana Negara ilegal.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka karena mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Wanita tersebut juga diketahui membawa dan menodongkan pistol ke arah paspampres.
"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
-
Di mana peristiwa pria ngamuk menembakan senjata api terjadi? Peristiwa yang terjadi di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beredar di media sosial.
-
Kapan Farel Prayoga tampil di Istana Negara? Sejak tampil memukau di Upacara HUT-RI ke-77 di Istana Negara dengan lagu "Ojo Dibandingke" karya Abah Lala, namanya semakin dikenal luas.
-
Kapan Hari Bela Negara diperingati? Setiap 19 Desember, bangsa Indonesia memperingati Hari Bela Negara.
-
Di mana situs Kerajaan Sriwijaya ditemukan? Pemancing Temukan "Pulau Emas", Situs Kerajaan Sriwijaya Berusia 400 Tahun Situs kerajaan Sriwijaya pada zaman dahulu yang dikenal sebagai Pulau Emas telah ditemukan para pemancing lokal yang melakukan penyelaman malam hari di Sungai Musi, Sumatera Selatan.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Bagaimana proses terpilihnya pembawa baki bendera di Istana Negara? Menjadi posisi yang sentral di formasi Paskibraka, sosok yang terpilih menjadi pembawa baki ini tentu bukan orang sembarangan.
Zulpan mengatakan senjata api yang dibawa Siti ilegal. Senjata itu dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam berjenis FN.
"Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres," ujar Zulpan.
"Dengan kesigapan ini berhasil mengamakan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas yang sedang mengatur lalin," katanya.
Polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
Kronologi Kejadian
Wanita tak dikenal menodongkan senjata api jenis FN kepada anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) di Jalan Merdeka Utara pada, Selasa (25/10) pagi tadi. Kejadian terjadi sekitar pukul 07.00 Wib.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menceritakan awal penangkapan terhadap wanita berusia 25 tahun yang tak memiliki identitas tersebut.
Latif mengatakan, sekitar pukul 07.00 Wib, anggota Sat Gatur Dirlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan tugas rutin pelayanan masyarakat penjagaan dan pengaturan di sekitar Istana Kepresidenan Jakarta.
Saat tengah menjalankan tugas, tiba-tiba ada perempuan bercadar menghampiri anggota Paspampres dan menodongkan senjata api jenis FN.
"Kemudian ada seorang perempuan berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara, tepatnya di pintu masuk Istana dan menghampiri anggota paspampres yang sedang siaga dengan menodongkan senpi jenis FN," ujar Latif dalam keterangannya, Selasa (25/10).
Melihat ada wanita menodongkan senjata api ke Paspampres, anggota Sat Gatur langsung mengamankan wanita tersebut. "Dengan sigap anggota Sat Gatur atas nama Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, dan Bripda Yuda mengamankan perempuan tersebut dengan merebut senpi dari tangan wanita tersebut," kata dia.
Usai diamankan, anggota langsung menggeledah wanita tersebut dan tak ditemukan identitasnya. Anggota hanya mendapatkan senjata api dan tas hitam yang berisi kitab suci, dompet kosong warna pink, dan satu unit telepon seluler.
"Dan mengamankan untuk diserahkan kepada reserse Jakarta Pusat," kata Latif.
(mdk/ray)