Sitok bisa dijerat lebih berat dari perbuatan tidak menyenangkan
Paulus menambahkan selama ini tak ada itikad baik dari Sitok untuk menyelesaikan kasus ini.
Awalnya mahasiswi UI berinisial RW melaporkan penyair Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya dengan delik perbuatan tidak menyenangkan. RW mengaku dicabuli Sitok hingga hamil tujuh bulan. Namun kini, Sitok bisa dijerat pasal yang lebih berat selain perbuatan tidak menyenangkan. Jelas hukumannya pun lebih berat.
"Akan ada pengembangan dan peningkatan pasal. Polisi nanti yang dalami," kata kuasa hukum RW, Paulus Irawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/12).
Paulus menambahkan selama ini tak ada itikad baik dari Sitok untuk menyelesaikan kasus ini. Dia menepis pengakuan Sitok, bahwa RW menutup diri untuk berkomunikasi.
"Untuk apa menghindari dia?" kata Paulus.
Menanggapi berbagai dukungan dari istri dan anak Sitok terhadap ayahnya, Paulus menyayangkan hal itu.
"Anaknya mungkin nggak ngerti yang sebenarnya. Saya kasihan sama anak dan istrinya," tutup Paulus.