Skuter Listrik Dilarang di Malioboro, Aturan Selesai Akhir Juli 2022
Sementara itu, bagi pelaku usaha persewaan skuter atau otoped listrik, Sumadi meminta untuk tidak melanggar aturan yang berlaku dan menyebut bahwa pemerintah daerah akan mencoba mencarikan jalan keluar.
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan segera menyelesaikan penyusunan peraturan wali kota sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur DIY perihal larangan penggunaan skuter atau otoped listrik dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang sumbu filosofi.
"Dalam waktu dekat ini harus selesai. Setidaknya akhir Juli sudah selesai atau lebih cepat akan lebih baik lagi," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta dilansir Antara, Jumat (15/7).
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Bagaimana Teras Malioboro dibangun? Keberadaannya tak lepas dari relokasi seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.
-
Apa saja yang bisa ditemukan di Malioboro? Pengunjung bisa menelusuri sepanjang jalan Malioboro yang padat dengan menemukan berbagai jenis oleh-oleh, karya seniman lokal, dan jajanan enak.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Apa itu klappertaart khas Manado? Klaappertaart adalah sejenis kue tradisional dari Belanda yang juga dikenal dan populer di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Manado.
Menurut dia, penyusunan peraturan wali kota tersebut untuk menegaskan kembali isi Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 yang berisi larangan operasional skuter, otoped listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.
"Isi peraturan wali kota tidak akan berseberangan dengan SE Gubernur DIY karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan pun sudah ada larangannya," katanya.
Bahkan, lanjut Sumadi, dalam peraturan wali kota tersebut akan mengatur mekanisme pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.
"Pembahasan masih terus berjalan. Secepatnya akan kami terbitkan. Bagaimanapun juga peraturan ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung," katanya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha persewaan skuter atau otoped listrik, Sumadi meminta untuk tidak melanggar aturan yang berlaku dan menyebut bahwa pemerintah daerah akan mencoba mencarikan jalan keluar.
Ia menyebutkan salah satunya dengan menyiapkan kawasan khusus untuk operasional skuter dan otoped listrik sehingga pengguna maupun masyarakat umum tetap aman dan nyaman.
Salah satu kawasan yang dimungkinkan adalah Kotabaru. “Dalam diskusi juga mengarah ke Kotabaru. Ini menjadi salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah," katanya.
Sebelumnya, penggunaan skuter dan otoped listrik kembali marak di Malioboro dan saat ini sudah ada spanduk larangan untuk memberikan informasi kepada pengguna bahwa kawasan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo adalah kawasan yang harus steril dari skuter listrik.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X juga meminta agar penegakan aturan dengan tegas karena sudah ada aturan larangan skuter atau otoped listrik di sumbu filosofi.
(mdk/ray)