Soal aliran duit Rp 600 juta ke Amien Rais, KPK tunggu putusan hakim
Soal aliran duit Rp 600 juta ke Amien Rais, KPK tunggu putusan hakim. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Amien Rais terkait kasus tersebut belum akan dilakukan. Karena masih menunggu keputusan dari Hakim yang menangani kasus ini.
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Dalam kasus ini, mantan Menkes Siti Fadillah Supari sudah duduk di kursi pesakitan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Amien Rais terkait kasus tersebut belum akan dilakukan. Karena masih menunggu keputusan dari Hakim yang menangani kasus ini.
"Penyebutan nama Amien adalah salah satu rangkaian persidangan dan belum selesai, maka kita akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa dan setelah itu ada putusan pengadilan hakim akan pertimbangkan fakta-fakta yang muncul dan pertimbangkan apa tuntutan dan dituangkan ke putusan," jelas Febri di Gedung KPK, Jumat (2/6).
"Kami perlu tunggu perkembangan itu dulu untuk melihat secara jernih bagaimana proses persidangan, belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum akan buat resume atau analisis dan akan disampaikan ke pimpinan dan akan disampaikan lebih lanjut," sambungnya.
Terkait pengembalian uang yang diduga diterima Amien Rais, Febri masih harus menunggu keputusan dari Hakim. Jika dalam persidangan terbukti menerima uang untuk memperkaya diri, maka KPK akan menindaklanjuti.
"Hakim akan lihat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Nah ketika hakim misalnya menyatakan terbukti ada sejumlah pihak yang diperkaya tentu itu harus kita tindaklanjuti. Bagaimana cara tindak lanjuti nya itu perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu langkah hukum apa yang sah yang bisa dilakukan," tutup dia.