Soal Banding Kasus Petamburan, Kubu Rizieq Tunggu Perkara di RS Ummi Rampung
Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi FPI yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi divonis delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan.
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Syihab dan mantan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI), masih menyiapkan berkas memori banding perkara kerumunan pernikahan putri Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi FPI yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi divonis delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Kita masih proses pembuatan memori bandingnya dan Alhamdulillah dari Jaksa juga kita belum menerima memori bandingnya sehingga belum bisa kita kontra," kata kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, Senin (14/6).
Aziz mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus dalam perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dia menyebut memori banding kasus kerumunan di Petamburan rencananya akan dirampungkan setelah kasus di RS Ummi Bogor sampai dengan vonis majelis hakim.
"Karena memang memori banding enggak terlalu banyak seperti pleidoi atau eksepsi. Dan kita hanya tuangkan saja yang kemarin di pleidoi di Petamburan," tambahnya.
Azis menyebut Rizieq Syihab tak mengajukan banding untuk perkara Megamendung. Rizieq menerima vonis majelis hakim yang menghukum membayar denda Rp 20 juta.
"Yang Megamendung kita enggak banding, jadi yang Megamendung kita hanya menerima. Kalau misalnya ada memori kita kontra, kalau enggak ada memori dari Jaksa ya kita masukkin juga," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menjelaskan telah dibayarkan denda sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI menjadi alasan banding pada perkara kerumunan saat acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebagaimana denda sebesar Rp50 juta itu telah diserahkan kubu Rizieq akibat melanggar aturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait protokol kesehatan atas gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam.
"Poin yang memang antara lain belum dibahas oleh majelis hakim. Misal pembayaran denda yang udah dibayarkan oleh habib Rizieq dan kawan-kawan," kata Aziz kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Dia juga menyinggung terkait Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang tidak menjelaskan hukuman pidana kurungan penjara.
Sehingga, Aziz menilai jika vonis hukuman pidana kepada Rizieq maupun lima mantan petinggi FPI selama delapan bulan penjara sudah seharusnya tidak diproses secara hukum pidana. Hal itu mengacu poin nomor enam di Inpres yang mengatur empat sanksi, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Lalu ada inpres enam tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan Covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas disitu. Kita harus ikut arahan presiden," ujarnya.
Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Aziz menilai jika kasus itu adalah perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya sesuai asas ne bis in idem, sehingga tak diajukan banding.
"Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga," terangnya.
Kedua poin ini yang bakal disampaikan Rizieq dan lima eks petinggi FPI yang diwakili satu tim kuasa hukum sama kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili perkara banding.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga:
Sidang Perkara Rizieq Syihab Cs Terkait RS Ummi Kembali Digelar
Soal Pleidoi Rizieq, Anggota Komisi III DPR Sebut Idealnya Ditindaklanjuti
BIN Sebut Pertemuan Budi Gunawan dengan Rizieq di Arab Saudi Tidak Pernah Terjadi
Sidang Pembacaan Replik JPU Terhadap Pleidoi Rizieq dkk Digelar 14 Juni
Diaz Hendropriyono Disebut Terlibat Penembakan Laskar FPI: Rizieq Makin Berisik Aja
Bacakan Pleidoi, Rizieq Singgung Diaz Hendropriyono di Kasus Terbunuhnya Laskar FPI
Bertemu Tito, Rizieq Minta Denny Siregar hingga Abu Janda Dihukum Seperti Ahok