Soal 'Corruptor Fight Back', Ini Saran Guru Besar Pidana ke Kejagung
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho tidak memungkiri fenomena perlawanan para koruptor (corruptor fight back) kepada Kejaksaan Agung. Termasuk menggoyang posisi ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho tidak memungkiri fenomena perlawanan para koruptor (corruptor fight back) kepada Kejaksaan Agung. Termasuk menggoyang posisi ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
"Ini bagian dari paradigma. Paradigma untuk melawan," Ujar Hibnu dikutip dalam Podcast resmi Kejaksaan Agung, Rabu, (13/10).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak Pura Agung Kertajaya? Mengutip laman Pemkot Tangerang, Pura Agung Kertajaya sudah berdiri sejak 1989 di Jalan KS Tubun nomor 108, Koang Jaya.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus mega korupsi. Antara lain, korupsi ASABRI, Jiwasraya, LPEI, Askrindo Mitra Utama (AMU) dan sejumlah mega korupsi lainnya.
Hibnu memberikan saran kepada Kejaksaan Agung dalam menghadapi perlawanan para koruptor yakni konsistensi penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Konsistensi yang dimaksud adalah tidak tebang pilih, objektif dan berkelanjutan (sustainable).
"Konsisten saja pemberantasan korupsinya, dengan konsisten, masyarakat akan tahu bahwa ini jaksa betul, bahwa ini jaksa tidak ada kepentingan, sehingga tidak ada kekhawatiran dalam masyarakat." ujarnya.
Dia menambahkan, sehebat apapun penegakan hukum jika tidak didukung dan diikuti masyarakat seperti melaporkan dan sebagainya, tidak akan berguna. Karena itu, kinerja jaksa harus berbasis pada kepentingan masyarakat.
"Apa yang diinginkan masyarakat ini artinya politik hukum harus konsisten. jangan sekarang naik, besok turun," tambahnya.
Hibnu menilai, kinerja kejaksaan saat ini menunjukan kemajuan yang berarti. Pertama, penanganan kasus dinilai berjalan profesional dan menekankan pada asas dominis litis (pengendali lanjut atau tidaknya perkara). Kedua, Kejagung saat ini banyak menangani kasus kasus besar yang merugikan negara dan menyedot perhatian publik.
"Saat ini Perkara besar bukan hanya di KPK, tapi di Kejagung dan ini kasus-kasus naik terus. Ini cermin jaksa sudah berhasil dengan kemampuannya dan integritasnya," ujarnya.
Hibnu juga mengapresiasi Kejagung yang terbuka kepada publik terkait penanganan oknum-oknum kejaksaan yang melanggar aturan.
"Contohnya Jaksa Cilacap, diambil (ditangkap), bagus itu, membuat daerah lain berbenah," ujarnya.
Hibnu juga menyoroti Restorasi Justice yang saat ini dilakukan Kejaksaan. Ia mengatakan Restorasi Justice tidak hanya bisa diterapkan pada Tindak Pidana Umum, tapi juga dalam tindak pidana korupsi.
Dalam penelitiannya, ketika ada temuan korupsi, langsung diadakan pendekatan atau mediasi untuk dikembalikan. Hibnu mengatakan, pendekatan mediasi menjadi satu hal yang harus dikembangkan para jaksa dimasa depan.
"Kalau istilah hukumnya jangan SPDP dulu, tapi mediasi penal. Jadi jangan sampai semua berujung pada litigasi, yang terjadi adalah over kapasitas," ujarnya.
Ia mengakui dalam penerapan Restorasi Justice (RJ) tindak pidana korupsi rawan gesekan dengan para aktivis atau pengiat korupsi. Karena itu, perlu ada pembatasan dan konsistensi dalam pelaksanaannya. "Itu rawan memang untuk dipermainkan. Jadi harus dibatasin. RJ itu ada positif ada negatifnya," tegasnya.
Baca juga:
Kejagung Sebut Fraud yang Rugikan Negara Masih Terjadi Meski Sudah Banyak Regulasi
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Besar
Satgas 53 Kejagung Amankan Jaksa di Mojokerto Terkait Penyalahgunaan Wewenang
Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Hindari Main TikTok dan Pamer Kemewahan di Medsos
Kejagung akan Periksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI