Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Rusuh konflik di Rempang hingga polisi menembakkan gas air mata
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan, peristiwa kerusuhan yang melibatkan aparat keamanan dan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulaauan Riau, pada Kamis 7 September 2023, bukanlah upaya penggusuran melainkan proses pengosongan lahan oleh pemegang hak.
"Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan lahan dan bukan penggusuran, karena lahan tersebut memang akan digunakan oleh pemegang haknya," tutur Mahfud kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, pada Jumat (8/9).
Menurut Mahfud, pada 2001-2002 lalu pemerintah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan dengan bentuk hak guna usaha. Sebelum investasi dimulai, tanah tersebut tidak digarap dan belum pernah dikunjungi.
Kemudian, pada 2004 dan seterusnya keputusan diambil untuk memberikan hak baru kepada pihak lain untuk menghuni lahan tersebut. Sementara, Surat Keterangan (SK) hak yang sah itu dikeluarkan pada 2001-2002.
Mahfud lantas menanggapi dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pada tahun 2022, ketika investor hendak memulai proyeknya, pemegang hak datang ke lokasi dan menemukan bahwa tanahnya telah dihuni. Issue yang saat ini menjadi penyebab konflik adalah proses pengosongan lahan, bukan hak atas tanah atau hak guna usaha,"
kata Mahfud.
merdeka.com
Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
"Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK,"
kata Mahfud.
merdeka.com
"Jika saya tidak salah, ada sekitar lima atau enam keputusan yang dinyatakan batal karena terbukti melanggar dasar hukum," kata Mahfud.
Mahfud pun mengusulkan agar pemegang hak dan warga setempat dapat berdiskusi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Sekarang, yang diperlukan adalah diskusi mengenai solusi, mungkin bantuan sosial, bukan kompensasi karena mereka sebenarnya tidak memiliki hak. Ini adalah tindakan belas kasihan, dan bagaimana cara memindahkan mereka, dan ke mana mereka akan dipindahkan. Menurut saya, ini adalah solusi terbaik," tegas Mahfud.
Sebelumnya, aparat gabungan TNI, Polri dan BP Batam dikabarkan memaksa masuk ke kampung adat masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis 7 September 2023.
Bentrokan antara aparat dan warga yang menolak pun tidak dapat dihindari.
Aparat mulai masuk pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Ribuan warga menunggu di Jembatan 4, Pulau Rempang, Kota Batam.
"Aparat memaksa masuk untuk melakukan pemasangan patok tata bata di Pulau Rempang," kata Bobi, seorang warga Rempang.
Bobi mengatakan, warga sampai saat ini masih menolak aktivitas apapun dari tim gabungan selama jaminan kampung mereka terjaga dari pengusuran belum dipastikan.