Soal merokok sambil berkendara bisa di penjara, ini penjelasan lengkap polisi
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya membeberkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika seseorang mengendarai mobil. Di antaranya, merokok, mendengarkan musik atau televisi menjadi 'haram' dilakukan.
Kebiasaan tersebut dinilai akan mengganggu konsentrasi pengendara. Padahal, hanya dengan begitu pengendara bisa membunuh bosan, terlebih jika terjebak dalam kemacetan.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kenapa memencet jerawat sembarangan itu bahaya? Memencet jerawat dengan tangan yang nggak bersih dapat membuat bakteri dan kuman menempel pada kulit. Hal ini tentunya bisa menyebabkan infeksi yang lebih serius, seperti impetigo ataupun selulitis. Nah, umumnya gejala infeksi ini dapat berupa kemerahan, pembengkakan, nyeri, dan juga nanah. Apabila nggak segera diobati, maka infeksi ini dapat menjadi semakin parah dan memerlukan perawatan medis lebih lanjut.
-
Apa keunikan Rumah Apung Tambaklorok? Rumah ini menjadi contoh konstruksi rumah di wilayah pasang surut yang anti banjir dan gempa karena bisa mengapung mengikuti tinggi permukaan air.
-
Apa saja bahaya menahan kentut? Beberapa penelitian dan pandangan para ahli telah mengungkapkan bahaya dari menahan kentut yang sebaiknya dihindari.
-
Kenapa merokok bahaya buat mata? Merokok merupakan kebiasaan yang berakibat buruk bagi kesehatan mata. Sebab, asapnya bisa menyebab degenerasi makula, penyakit yang bisa membuat kebutaan.
Namun, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto malah mengembalikan hal itu kepada masyarakat.
"Bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio? Silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak?" katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/3).
Kelalaian saat mengemudi, lanjutnya, bisa menjadi pemicu kecelakaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sebagai contoh dalam pasal 106 ayat 1, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi. Misalnya, capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.
Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.
"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.
Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
Baca juga:
Motor melintas di JLNT Casablanca, polisi akan komunikasi dengan Dishub
Mencari solusi hilangkan motor di JLNT Tanah Abang-Karet
Dishub DKI tidak akan buka JLNT Tanah Abang-Karet untuk motor
Polda Metro gelar Operasi Keselamatan 2018 mulai 5-25 Maret
Tertib lalu lintas masih rendah, sepeda motor paling banyak alami kecelakaan