Soal nama besar di kasus e-KTP, JK minta tunggu fakta persidangan
Soal nama besar di kasus e-KTP, JK minta tunggu fakta persidangan. Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan mengomentari terkait nama-nama besar yang akan disebut dalam persidangan. JK, sapaan akrabnya, lebih memilih menunggu persidangan yang akan digelar lusa tersebut.
Sidang perdana dua terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) akan digelar, Kamis (9/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan sinyal bakal ada nama besar dan peranannya yang bakal disebut dalam sidang tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan mengomentari terkait nama-nama besar yang akan disebut dalam persidangan. JK, sapaan akrabnya, lebih memilih menunggu persidangan yang akan digelar lusa tersebut.
"Tunggu lusa lah, kita juga tidak tahu, isunya juga sama-sama kita tidak tahu jumlahnya," kata Wapres JK di sela-sela KTT IORA, JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan, ada nama-nama besar yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dia mengatakan, pada persidangan nantinya akan terungkap nama-nama besar yang disebut dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti anda tunggu kalau anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada tiga tahapan yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pembahasannya proyek e-KTP. Tahapan pertama adalah pembahasan anggaran pertama. Pada tahap ini ada beberapa pertemuan sejumlah pihak untuk membicarkan proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"Yang kedua tentu tahap pembahasan anggaran yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan juga unsur pemerintah di sana. Kita menemukan indikasi yang disebut dengan "praktik ijon" dan ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP," ujar Febri saat menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (7/3).
Namun dia masih enggan menyebutkan dugaan keterlibatan petinggi-petinggi partai ataupun anggota DPR khususnya komisi II selaku mitra Kementerian Dalam Negeri. Tahapan selanjutnya yang dianggap menyimpang adalah pengadaan. Pada tahap inilah kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun terjadi.
"Tahap pengadaan tentu ada penyimpangan yang kita temukan mulai dari penentuan harga sampai pada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun," jelasnya.
Baca juga:
Ada istilah praktik ijon di kasus korupsi proyek e-KTP
Gelar rapat pleno tertutup, Fraksi Golkar bantah bahas kasus e-KTP
Mendagri Tjahjo tak mau ikut pusing kasus korupsi proyek e-KTP
Mendagri siap dipanggil KPK beri keterangan soal kasus korupsi e-KTP
Ini kata Ganjar soal dakwaan e-KTP beredar luas
Politisi Golkar minta semua pihak tak berspekulasi soal kasus e-KTP
Setya Novanto klaim selalu hindari pembicaraan proyek e-KTP
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.