Soal Peristiwa Semanggi 98, LPSK Tak Terpengaruh Pernyataan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku tak akan terpengaruh dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Hasto mengatakan, pihaknya akan tetap melindungi korban.
-
Kapan Wanda Hamidah terlibat dalam kerusuhan Mei 1998? Wanda juga termasuk mahasiswi yang ikutan terjun ke lapangan saat Kerusuhan Mei 1998.
-
Kapan Tragedi Bintaro terjadi? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Apa yang terjadi dalam Tragedi Bintaro 1987? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987. Kecelakaan tersebut terjadi karena salah satu kereta tidak berhenti sesuai dengan jadwal dan jarak aman yang telah ditentukan. Akibatnya, kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak kereta yang sedang berhenti di stasiun.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Kenapa Tragedi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
"Kita hanya jalan saja sebagaimana yang sudah kita lakukan sekarang, memberikan bantuan kepada korban. Karena pegangan kita adalah surat rekomendasi dari korban bahwa yang bersangkutan adalah korban," ujar Hasto di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Hasto menyebut, masih ada beberapa korban yang meminta bantuan kepada pihaknya. Mereka meminta bantuan LPSK lantaran mendapat rekomendasi dari Komnas HAM bahwa mereka adalah korban.
"Ada beberapa orang yang kita berikan bantuan, bukan perlindungan. Jadi yang bisa kita berikan adalah bantuan kepada yang bersangkutan. Rehabilitasi medis, psikologis," kata Hasto.
Menurut Hasto, rekomendasi dari Komnas HAM tersebut yang dijadikan dasar pihaknya membantu para korban.
"Ya, dan dia mendapat surat keterangan dari Komnas HAM bahwa dia adalah korban. Itu salah satu syarat formal yang bentuknya surat pernyataan dari Komnas HAM yang menyatakan dia sebagai korban," kata Hasto.
Hasto menyebut, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung soal pernyataannya itu. Menurut Hasto, yang diketahui pihaknya, tragedi Semanggi I dan Semanggi II masuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Ini yang kita mau klarifikasi ke Kejaksaan Agung, dasarnya apa Kejaksaan Agung mengeluarkan statement semacam itu," kata Hasto.
"Karena kan jelas Komnas HAM melakukan penyelidikan. Apakah itu sudah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ke tingkat penyidikannya sehingga sampai ke kesimpulan semacam itu? Atau dia baca saja? Kalau baca saja ya sulit dong," Hasto menambahkan.
Baca juga:
Adian Kecewa Jaksa Agung Anggap Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Pekan Depan, Menko Polhukam akan Panggil Jaksa Agung dan Komnas HAM
Mahfud akan Temui Jaksa Agung-Komnas HAM Bahas Status Pelanggaran HAM Semanggi I & II
Kejagung Sebut Kasus Semanggi I & II Bukan Pelanggaran HAM Berat Hasil Pansus DPR
Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo Mahasiswa Tolak RUU KPK dan RKUHP
PKS Beri 'PR' Besar untuk Jokowi di Tahun 2020