Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Sebut Warga Sumsel Tak Konsumsi Alkohol
Terlebih, kata dia, perpres tersebut berlaku tidak seluruhnya di Indonesia. Hanya provinsi bagian timur saja yang diizinkan, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya berisi membuka industri minuman keras (miras) untuk investasi, direspons dingin Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Menurut dia, warganya dikenal sejak dulu tidak mengonsumsi minuman itu.
"Kita kan terkenal tidak mengonsumsi itu," Senin (1/3).
-
Siapa Kayra Miendra? Kayra Miendra sendiri merupakan anak kedua dari Mieke Amilia hasil pernikahan pertamanya dengan Hendra Wijaya.
-
Kenapa menara pisa miring? Kamu tahu kenapa menara pisa miring? Karena ketarik sama senyummu
-
Kenapa Mina Bendungan dibentuk? Erwin mengestimasi biaya yang dibutuhkan untuk pembiatan satu buah kolam sekitar Rp1 juta.“Yang buat tetangga-tetangga kami sendiri. Kalau ditambah biaya rokok, makan, dan konsumsi lainnya total biaya yang dihabiskan lebih dari Rp1 juta,” ungkap Erwin.
-
Apa itu Mie Kipas? Merupakan Jenis Mi Yamin Sebenarnya, mi kipas termasuk varian mi yamin yang sudah populer di Jawa Barat. Mi yamin sendiri merupakan mi yang direbus, kemudian diberi banyak bumbu termasuk kecap manis. Mi ini memiliki ukuran yang kecil-kecil, serupa dengan mi kering khas Palembang atau bakmi asli Tionghoa. Secara tampilan, mi kipas mirip dengan mi yamin karena memiliki ukuran yang kecil dan berwarna kecokelatan dari kecap.
-
Siapa Diandra Minunet? Diandra Minunet, yang merupakan putri sambung dari Bella Saphira, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Kenapa Ayuk Findi Antika meracuni MR? Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.
Terlebih, kata dia, perpres tersebut berlaku tidak seluruhnya di Indonesia. Hanya provinsi bagian timur saja yang diizinkan, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Masyarakatnya sudah terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol tertentu. Tentunya kebijakan itu tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang jernih," kata dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang Saim Marhadan menyatakan menolak keras pemberlakuan perpres tersebut, tanpa terkecuali. Menurut dia, tanpa ada perpres saja masyarakat sudah sering meminumnya, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, apalagi dilegalkan pemerintah yang berdampak semakin masif dan meningkatkan kriminalitas.
"Semuanya sudah tahu miras merusak dan berbahaya, terlebih kalau menjadi legal, bakal banyak lagi orang yang mengonsumsinya, makin bahaya lagi," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah mestinya tetap mengedepankan budaya Indonesia yang memegang teguh nilai-nilai ketimuran. Budaya malu bangsa ini masih sangat tinggi sehingga akan berdampak buruk dari perpres tersebut karena miras dapat bebas diperjualbelikan.
"MUI Palembang dengan tegas menolak. Perpres itu baiknya hanya berlaku bagi warga asing yang sedang berkunjung ke Indonesia," tegasnya.
Diketahui, Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani presiden pada 2 Februari 2021 membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar dan kecil. Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Investasi yang dimaksud hanya dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Selain itu, presiden juga memberi izin investasi bagi pedagang eceran minuman beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, yakni persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Baca juga:
Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras: Nanti Bangsa Kita Rusak
Komnas Perempuan: 4 Provinsi Legal Miras Miliki Catatan Kekerasan Tinggi
Simalakama Investasi Minuman Beralkohol di Bali, NTT, Sulut dan Papua
PKS Minta Jokowi Batalkan Perpres Investasi Miras
CEK FAKTA: Tidak Benar Wapres Ma'ruf Amin Izinkan Jual Miras untuk Bantu Kas Negara
Kapolda NTT Janji Tindak Tegas Polisi yang Kunjungi Tempat Hiburan Malam