Soal RUU KUHP, Yasonna tegaskan tak ada niat pemerintah bubarkan KPK
Pembahasan RUU KUHP yang saat ini masih berlangsung dinilai sejumlah pihak dapat memperlemah peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Bahkan lebih jauh ada dinilai ada upaya pembubaran lembaga antirasuah itu.
Pembahasan RUU KUHP yang saat ini masih berlangsung dinilai sejumlah pihak dapat memperlemah peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Bahkan lebih jauh ada dinilai ada upaya pembubaran lembaga antirasuah itu.
Namun hal ini ditepis Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Dia mengatakan anggapan demikian sebagai bentuk buruk sangka terhadap pemerintah.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
"Ini kan suuzon saja, seolah-olah, kapan kita ada rencana mau bubarkan KPK?" ujarnya usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
Yasonna mengatakan pemerintah akan kembali membahas hal ini dengan mengundang komisioner KPK. Menteri Sekretaris Negara juga telah meminta agar dilakukan rapat gabungan yang dikoordinasikan Menko Polhukam.
Pemerintah, kata Yasonna, tak ingin persoalan ini dipolitisasi. Apalagi tahun ini menjelang tahun politik.
"Ini kan masa politik, masa tahun politik seolah-olah dibuat begitu kan bahwa pemerintah sekarang tidak baik. Sangat tidak baik. Udahlah kalau mau apa bicaralah kita. Dari dulu kita sudah bicara, duduk bersama. Jadi kami minta rapat dengan Menko ya komisioner (KPK) yang datang supaya kita bicara, kita tentukan. Pak Laode (Muhammad Syarif) pernah datang, bicara itu kira-kira satu tahun atau delapan bulan yang lalu. Kita duduk sama Pak Laode juga sudah," jelasnya.
Ia menegaskan tak perlu ada kecurigaan KPK akan diperlemah fungsinya dengan adanya RUU KUHP. Pasalnya RUU KUHP dibahas dengan melibatkan para pakar yang dulu pernah menjadi Pansel KPK.
"Jadi saya kira enggak ada keinginan-keinginan seperti itu. Dan kalau sampai keluar begitu kan jadi dipolitisasi. Kasihan dong pemerintahan ini begini. Enggak ada niatan sama sekali (memperlemah KPK)," jelasnya.
Baca juga:
Belum terima balasan dari Jokowi, KPK akan terus kaji RUU KUHP
Minta Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP, KPK dinilai membangkang
Politisi Nasdem nilai KPK tak etis pengaruhi Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP
Panja klaim pembahasan RKUHP nyaris 100 persen, sudah selesai 700 pasal
Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu
Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP