Soal suap DPRD Banten, KPK segel kantor PT Banten Global Development
Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol ditetapkan sebagai tersangka diduga memberi suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel PT Banten Global Development setelah penangkapan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Plt. Pimpinan KPK Johan Budi menuturkan, KPK menyegel perusahaan itu terkait kasus dugaan suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
"Segel dari semalam di KPK line. Biar tidak ada yang masuk," ucapnya ketika konpersi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (2/12).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol ditetapkan sebagai tersangka diduga memberikan uang kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM.Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya Santoso.
"RT adalah Direktur Utama PT. Banten Global Development yang memberikan uang kepada SMH dan TSS di sebuah restoran di Serpong-Tangerang," tambahnya.
Menurut Johan, Ricky memberikan uang sebesar USD 11.000 dan Rp. 60 Juta kepada dua anggota DPRD Banten. Atas perbuatannya, Direktur PT Banten Global Development, Ricky dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/noe)