Soal TPPU Sanusi, KPK periksa Sekwan DPRD DKI dan pihak swasta
Selain Sekwan DPRD DKI, KPK juga memanggil Kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah Dameria Hutagalung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua PNS DPRD DKI Jakarta terkait tindak pidana pencucian uang oleh Mohamad Sanusi, mantan anggota DPRD yang juga terjerat pasal penerimaan suap terkait pembahasan raperda reklamasi. KPK juga memanggil dua orang saksi dari pihak swasta.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, empat orang saksi yang dipanggil penyidik KPK itu untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan TPPU bukan suap pembahasan raperda reklamasi.
"Pemeriksaan untuk TPPU MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Yuyuk, Jakarta, Kamis (28/7).
Dua orang dari DPRD adalah M Yuliadi, sekretaris dewan DPRD DKI Jakarta dan Dameria Hutagalung, kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah. Untuk dua orang dari pihak swasta adalah Winoto Candra, dan Romlih Sugianto.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka TPPU terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Penetapan tersangka kali ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016.
"Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan di tandatangani pada 30 Juni," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).
Dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
"Detil apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.
Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Seperti diketahui, Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.
Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.