KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu
KPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS
KPU membantah, SIREKAP adalah sistem yang dikendalikan pihak tertentu
KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluruskan informasi miring terkait sistem informasi rekapitulasi atau SIREKAP.
KPU RI membantah, SIREKAP adalah sistem yang dikendalikan pihak tertentu sehingga informasi suara di dalamnya dapat digelembungkan untuk memenangkan peserta tertentu.
“SIREKAP dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi,” tulis KPU RI melalui keterangan pers diterima, Selasa (20/2/2024).
KPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut.
Artinya pada prosesnya, SIREKAP dibuat terbuka dan masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil.
“KPPS kemudian memfoto formulir C Hasil dan mengirimkannya ke server KPU melalui SIREKAP. Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital,” jelas KPU RI.
Jika terdapat hasil konversi yang tidak tepat maka pusat pengendali SIREKAP bakal melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di dan segera melakukan koreksi data.
Kemudian, sebagai bentuk transparansi, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
“Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU,” ungkap KPU RI.
KPU RI memastikan, Formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam SIREKAP menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS. Data itu dipastikan aman, dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Demi mencegah upaya gangguan terhadap SIREKAP, KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi.
“SIREKAP juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang. Data pada formulir C Hasil yang dikumpulkan melalui SIREKAP merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya. Sehingga publik dapat melihat, mencatat bahkan mengumpulkan data tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap proses yang terjadi di TPS."