KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu
“SIREKAP dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi,” tulis KPU RI melalui keterangan pers diterima, Selasa (20/2/2024).
KPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut.
Artinya pada prosesnya, SIREKAP dibuat terbuka dan masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil.
“KPPS kemudian memfoto formulir C Hasil dan mengirimkannya ke server KPU melalui SIREKAP. Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital,” jelas KPU RI.
Jika terdapat hasil konversi yang tidak tepat maka pusat pengendali SIREKAP bakal melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di dan segera melakukan koreksi data.
Kemudian, sebagai bentuk transparansi, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
“Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU,” ungkap KPU RI.
berita untuk kamu.
KPU RI memastikan, Formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam SIREKAP menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS. Data itu dipastikan aman, dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Demi mencegah upaya gangguan terhadap SIREKAP, KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi.
“SIREKAP juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang. Data pada formulir C Hasil yang dikumpulkan melalui SIREKAP merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya. Sehingga publik dapat melihat, mencatat bahkan mengumpulkan data tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap proses yang terjadi di TPS."
- Muhammad Radityo Priyasmoro
KPU menemukan masalah utamanya adalah pada tahap konversi di Sirekap.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mardani menilai, Sirekap bermasalah sejak awal. Meski begitu, Mardani tetap mendorong KPU untuk transparan.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaIdham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya